Suaragong.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Probolinggo menemukan indikasi bahwa oknum dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo sengaja membuat 1.746 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Pemkot Probolinggo tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Fakta tersebut terungkap saat Pansus membahas isu rekrutmen PPPK pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (32/10/2024). Dihadiri sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Sekretaris Daerah, drg. Ninik Ira Wibawati, beserta perwakilan BKPSDM, Inspektorat, dan seluruh Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
Selain itu, Pansus juga memanggil perwakilan dari tiga PTT tiap OPD yang tidak terdaftar di database BKN. Menurut Wakil Ketua Pansus PPPK Muchlas Kurniawan, ada indikasi bahwa BKPSDM tidak mengunggah data 2.010 PTT ke sistem BKN sesuai tenggat yang berakhir September 2022. Meskipun BKN telah mengeluarkan surat pada 7 Oktober 2022 yang mengonfirmasi bahwa data tersebut belum diunggah.
Tanggapan Wakil Ketua Pansus PPPK
Muchlas menjelaskan bahwa muncul pula Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Wali Kota Probolinggo pada 13 Oktober 2022, namun diduga tidak mencakup seluruh PTT yang seharusnya diunggah. Belakangan, ditemukan dugaan bahwa SPTJM terbaru yang diunggah hanya mencantumkan 280 PTT, bukan 2.010 seperti yang seharusnya.
Muchlas mencurigai adanya manipulasi, dengan indikasi data 2.010 PTT yang seharusnya diunggah justru digantikan dengan 280 PTT. Ia menambahkan bahwa jika dugaan ini benar, Pansus berencana melakukan verifikasi lebih lanjut dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH). Mengingat banyaknya PTT yang mungkin tidak layak tetapi berhasil didaftarkan di database BKN.
Tanggapan Anggota Panitia Khusus
Anggota Pansus Zainul Fatoni turut mengungkapkan keyakinannya bahwa BKPSDM memang tidak mengunggah data 2.010 PTT. Sementara anggota Pansus dari Partai Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus, mengecam kelalaian ini karena berdampak pada ribuan keluarga.
Pihak BKPSDM melalui Mirza Nurul Halila mengklaim telah mengunggah data 2.010 PTT, termasuk SPTJM, namun tidak memiliki bukti pengunggahan yang bisa ditunjukkan. BKPSDM menyatakan data fisik juga dikirim ke BKN melalui pos.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus PPPK Sibro Malisi dari Partai NasDem merasa geram karena BKPSDM tidak mampu menunjukkan bukti pengiriman data. Ia menyatakan bahwa tindakan ini tergolong pelanggaran pidana jika terbukti ada penghilangan data PTT yang disengaja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati memilih untuk tidak memberikan tanggapan, menyerahkan penjelasan kepada Plt Kabid BKPSDM yang dianggap lebih memahami proses pengajuan data PTT ke BKN.
Baca Juga : Gaes !!! Bawaslu Probolinggo Terima Dua Pengaduan, Selidiki Dugaan Akun Palsu Paslon
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Hud/Fz/Sg).