Malang, Suara Gong. Polres Malang berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen persyaratan kerja ke luar negeri. Keempat pelaku yang diamankan berinisial TM, 35, SA, 33, LS, 41, dan KH, 40, seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Para pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7/2023).
“Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada 4 orang yang diamankan,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (26/7/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan bermula saat SA datang untuk meminta SKCK baru dengan berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). “Dokumen itu akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Rabu (26/7/2023).
Baca Juga : Gaes !!! PKH Gedangan Gelar Pembuatan Ekoenzim
Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut. Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.
“Pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan SA, lanjut Taufik, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tim reserse berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.
Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 4 buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Kemudian barang bukti berupa peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku. “Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dikatakan Taufik, selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.
Taufik menyebut, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena dicurigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tutupnya. (cw2/man)