Batu, Suara Gong. Setelah datangnya alat insenerator yang diletakkan pada TPA Tlekung dan Kelurahan Sisir, DLH Kota Batu akhirnya akan mulai mengambil sampah dengan jenis residu masyarakat. Hal ini juga merupakan penerapan dari surat edaran tentang pengangkutan atau pengambilan sampah residu yang berasal dari wilayah perkotaan, fasilitas umum dan Desa/Kelurahan di wilayah Kota Batu.
Kepala DLH Kota Batu Aris Setiawan membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi kemarin. “Menanggapi masalah tersebut kami akan melakukan pengangkutan sampah residu di seluruh wilayah Kota Batu. Nantinya sampah residu akan diambil petugas dengan ditempatkan ke lokasi penimbunan di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno sampai dengan akhir bulan Desember 2023,” katanya.
Baca Juga : Gaes !!! Pegawai Honorer Selamat Dari Lubang Jarum, Tak Jadi Di PHK
Lebih lanjut, pihakmnya saat ini tengah melakukan penjadwalan untuk lokasi dan armada pengangkutan sampah dengan syarat sampah residu yang diambil harus dikemas dengan baik. Diantaranya sampah residu ditempatkan dalam karung goni, polibag atau kantong kresek berwarna terang. Setiap Desa/Kelurahan dilakukan pengambilan sampah residu seminggu sekali dan dibatasi pengambilan dengan kapasitas sekali angkut sebanyak satu container rata dump truk.
Kemudian sampah yang dilakukan pengangkutan adalah sampah yang sudah terpilah dan hanya sampah residu untuk jenis sampah yang lain tidak dilakukan pengambilan. Sementara waktu pengangkutan sampah residu ke lokasi penimbunan juga hanya dilakukan maksimal tujuh kali dalam sehari.
“Jadwal pengangkutan tersebut sudah berlaku sejak Senin pekan depan (18/10/2023) sampai dengan akhir bulan Desember 2023. Contohnya untuk Desa Sidomulyo akan diambil oleh petugas bernama Jumari dengan membawa dumptruk bernopol N 8101 setiap hari selasa di TPST Sidomulyo. Kemudian Desa Junrejo diambil di TPS3R Rejoso oleh petugas bernama Pramono dengan dumptruk bernopol B 9109 SQO,” pungkasnya. (rul/man)