Malang, Suaragong – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Pemeriksaan tersangka sebelumnya berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi.
Pantauan suaragong.com Plate, terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung, warna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan. Kasus itu sendiri diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap, hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5) lalu.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Untuk diketahui dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka. Masing-masing
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sementara itu, Partai Nasdem, memastikan akan mengikuti proses hukum terkait penetapan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi. Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni, mengungkapkan, dirinya baru saja dipanggil Surya Paloh ke Nasdem Tower. Saat ini dirinya menunggu arahan Ketua Umum Partai Nasdem tersebut.
Baca juga : Adik Johnny G Plate, Bakal Kembali Diperiksa Kajagung
“Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Siapa pun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum. Saya baru ditelepon ketum dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau (Surya),” kata Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurut Sahroni, pemanggilan itu sudah pasti akan membahas kasus yang menimpa Johnny Plate.
Sahroni menegaskan, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun dirinya akan bertemu Surya Paloh untuk mengetahui arahan dan langkah selanjutnya. (eko)