Malang,Suaragong – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang sudah menyalakan lampu isyarat untuk seluruh pengusaha pemberi kerja di Kabupaten Malang pada khususnya. Dan seluruh pengusaha di tanah air pada umumnya. Lampu isyaratnya berupa pembayaran Tunjangan Hari Raya atau lebih dikenal dengan sebutan THR untuk karyawannya.
Prinsipnya THR merupakan hak seorang karyawan. Karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Ibaratnya roda kendaraan, putaran roda kiri dan kanan. Atau putaran roda depan dan belakang pada motor harus seimbang agar tak pincang. Demikian halnya dengan THR, sebagai hak karyawan yang diterima setahun sekali, harusnya dibayarkan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Kadisnaker Kabupaten Malang
Didasarkan pada pernyataan Kadisnaker, Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo. Dia menyatakan bahwa pemberian THR itu wajib diberikan perusahaan. Karena itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Pernyataan Yoyok, disamapaikan saat menghadiri pertemuan warga Singosari dengan pengusaha rokok Pendopo Singosari, Kabupaten Malang kemarin siang. Katanya, pihak perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri 2024.
Menurut mantan anggota TNI AD yang memilih melanjutkan kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Malang, seperti tahun kemarin-kemarin, paling lambat seminggu. Aturannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Masih menurut Yoyok, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Berdasarkan regulasi itu, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Selanjutnya, pekerja atau buruh yang bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.Jika mengacu pada penjabaran tersebut, maka THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh dengan status pekerja tetap atau PKWTT, maupun status pekerja kontrak atau PKWT.
Sebagai pekerja, saya bersama teman-teman diseluruh Indonesia yang sama-sama berstatus buruh. Selalu berdoa agar semua perusahaan bisa memenuhi kewajibannya. Lantaran meski THR dikit, tapi sudah dinanti anak dan istri dirumah. Semoga lebaran tahun ini lebih baik dari tahun 2023, bisa membuat senyum istri dengan membuka amplop yang berisikan uang THR. Amin ya robal alamin. (red)