Gaes !!! Home Industri Sabu di Pasuruan Diringkus
Share

Malang, Suaragong – Home industri sabu di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dibongkar satuan Satresnarkoba Polres Malang. Tersangka yang berjumlah tiga orang, yakni IW (29) perempuan kelahiran Jombang, NK (40) kelahiran Jombang, dan MS (37) kelahiran Pasuruan, sudah diringkus polisi Polres Malang. Ia terancam pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Berdasarkan Liputan yang dilakukan wartawan Suaragong di lapangan pada Senin (22/4/2024) siang kemarin, menemnukan rumah yang dijadikan industri Barang Haram itu sudah dipasangi garis polisi. Kemudian warga sekitar terpantau juga ikut berbondong-bondong memadati lokasi tersebut. Sebab, warga mengaku, tidak mengetahui jikalau rumah yang ia sewa dijadikan sebagai home industri sabu.
“Selama ini saya tidak tahu, kan itu biasanya di dalam nyuci,” kata M Khomsi pemilik rumah.
Kemudian, selama ini juga tidak pernah ada tamu yang datang. Kemudian juga ia mengaku kalau rumah itu hanya dijadikan tempat kosmetik atau tempat kecantikan. Sehingga warga sekitar tidak menaruh kecurigaan apapun.
“Dan mereka tidak pernah bergaul dengan warga. Jadi saya tidak tahu apa-apa,” lanjut Khomsi.
Sebagai informasi, terbongkarnya home industri sabu itu bermula tanggal 17 April 2024 lalu, yang mana, Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap MZL yang diduga melakukan peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Malang pada operasi pekat 2024.

“Setelah dilakukan penangkapan, terungkap home industri sabu di wilayah Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.
Pada hasil pemeriksaan, ternyata rumah yang dijadikan produksi barang haram itu ada di wilayah kecamatan lain yakni Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana terdapat beberapa barang bukti (BB) yang meliputi 1.940 butir pil neo prolifed, lima botol alkohol dan beberapa bahan lainnya yang akan ia racik menjadi sabu.