Gaes !!! Home Industri Sabu di Pasuruan Diringkus
Share

Hasil Pengakuan Tersangka
Dari hasil pengakuan, ketiga tersangka sudah memproduksi lima kali. Dengan keuntungan puluhan juta rupiah.
“2 kali di bulan Desember 2023, 1 kali di bulan Januari 2024, dan 2 kali di bulan Februari 2024. Dan yang bulan Februari baru diedarkan,” katanya.
“Atas perbuatan tersebut, ia meraup keuntungan sekitar Rp 12 juta. Dengan rincian, NK dan MS mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta perbulan, sedangkan tersangka IW mendapatan keuntungan sebesar Rp 10 juta,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal berlapis yakni, Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentan narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (nif).