Batu, Suara Gong. Upaya penanganan permasalahan sampah di Kota Batu terus berproses setelah terjadi peristiwa penutipan akses jalur TPA Tlekung. Hal ini dimulai dari Balai Kota Among Tani dan seluruh kepala OPD Pemkot Batu diedukasi pemilahan dan pengolahan sampah dan akan diberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menegaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media pasa Rabu kemarin (9/8/2023). “Dengan jumlah penghuni di dalam Balaikota Among Tani lebih dari 4000 orang maka dipastikan sampah yang dihasilkan cukup besar. Oleh sebab itu edukasi pemilahan dan pengolahan sampah harus dimulai dari setiap kantor,” katanya.
Baca Juga : Gaes !!! Antisipasi El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan 50 Ton Beras
Lebih lanjut, edukasi tersebut dilakukan bersama komunitas peduli lingkungan Sabers Pungli hadir di block office tersebut untuk melihat TPS3R dan memulai edukasi pemilahan sampah dari setiap kantor termasuk pilah sampah sejak dari rumah. Sehingga jumlah penghuni yang sangat banyak, maka diharapkan menjadi percontohan dari semua instansi untuk memulai menerapkan pemilahan dan pengelolaan sampah sebelum akhirnya dilakukan oleh masyarakat.
Dia menekankan, seluruh ASN dan pegawai Pemkot Batu harus jadi contoh yang benar dalam pengelolaan sampah, terutama dalam hal pemilahan sampah. Ia juga mengaku di rumah dinas Walikota dan rumah Sekda Kota Batu juga sudah dipasang sarana pengolahan sampah berupa alat untuk membuat kompos bagi sampah organik.
“Setiap kantor yang ada di BAT harus memulai pemilahan sampah organik dan anorganik dan jika ada yang melanggar, maka sampah tidak diterima dan harus dibuang sendiri. Edukasi ini, menurut akan diterapkan secara bertahap dan kedepannya akan diberikan sanksi bagi kantor yang melanggar. Konsekuensinya ketika Kepala OPD tidak memilah sampahnya dari ruangan. Kemudian pegawainya tidak diberikan kesadaran. Maka sampahnya tidak akan diambil dan harus dibuang sendiri,” tegasnya.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tersebut, hal yang dilakukan merupakan langkah awal dengan sanksi yang akan diterapkan. Namun sebelumnya akan dilakukan setelah tiga bulan dievaluasi karena apabila pemilahan sampah sudah dimulai dari lingkungan kantor. Maka akan lebih mudah untuk dilakukan pemilahan sampah serta pemusnahannya.
“Memang membutuhkan proses, namun kita semua harus memulai. Termasuk ASN yang harus menjadi contoh pengolahan sampah dari rumah masing-masing. Dengan adanya edukasi seperti ini. Kami berharap masyarakat juga bisa turut memahami, perihal pemilahan sampah,” tandasnya. (mf/man)