Jakarta, Suaragong – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD-LIRA) Malang Raya, mendorong Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk lebih cermat dalam mengaudit anggaran Makan dan Minum rapat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Kami dorong BPK untuk lebih mencermati anggaran Mamin yang mencapai Rp 35 miliar dalam satu tahun anggaran itu,” ucap Ketua DPD-LIRA Malang Raya, HM. Zuhdy Achmadi, saat dihubungi, kemarin.
Pria yang disapa Didik ini menjelaskan, anggaran Mamin tersebut juga sempat mendapatkan teguran dari Direktur Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK Wilayah III KPK Brigjen Pol Bactiar Ujang Permana saat rapat Monitoring Center Prevention (MCP), terhadap besaran anggaran Mamin Rapat di Pemkab Malang.
“Jadi, rapat MCP itu sifatnya pencegahan, dan kami mendorong BPK untuk lebih cermat lagi dalam melakukan audit, karena tahun 2022 sudah berlalu. Tentunya, anggaran Mamin itu sudah terserap.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) saat ini sedang dalam pemeriksaan atau audit dari BPK,” jelasnya. Untuk itu, lanjut Didik, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan atau audit dari BPK-RI yang saat ini masih melakukan audit di Pemkab Malang.”Anggaran (Mamin) itu bertolak belakang dengan SE-MENPANRB No.10 Tahun 2014 tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara.
Jadi kita tunggu hasil audit BPK-RI, biar tidak menimbulkan banyak opini. Kalau itu terjadi, maka menurut kami kurang bijaksana,” terangnya. Terlebih, tambah Didik, situasi saat ini masih krisis dan saat ini waktunya melawan hedonisme, jadi SE itu mengimbau kepada Aparat Sipil Negara (ASN) untuk lebih menyederhanakan atau penggunaan anggaran APBD.
Baca juga artikel kami tentang Kasus Dugaan Korupsi di Probolinggo, Menguap? LIRA: Stop Kesan Kejari dan Polda Jatim Mandul
“SE itu mengimbau untuk menyederhanakan anggaran Mamin. Jadi opininya, ASN yang notabene sudah dapat jatah uang makan, kok rapat masih minta makan lagi. Apa sedang program penggemukan,” tanyanya. Masih kata Didik, ASN itu datang kekantor sudahh dapat uang makan, kok masih minta jatah anggaran makan, padahal untuk mengembangkan PAD daerah melalui penyertaan modal saja tidak segitu besar. Ingat saat ini situasinya masih krisis tapi kok mengabaikan SE Menpan itu,” tukasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti, membantah, ada teguran dari Korsupgah KPK, dan hanya menganggap sebagai peringatan belaka. ( sur/man )