Malang, Suara Gong
DA warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang diamankan jajaran Satreskoba Polres Malang lantaran menanam 10 pohon ganja di rumahnya. Pria 30 tahun itu terungkap setelah Polres Malang menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 12 hari yakni tanggal 14-25 Agustus 2023.
“Dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Malang, ada satu penanam ganja, 31 pengedar, kemudian tujuh pemakai,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro Jumat (1/9/2023).
Jika dibandingkan dengan hasil ungkap kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Malang tahun lalu, penanam ganja tahun lalu sebanyak dua orang. KBO Narkoba Iptu Umarji menjelaskan, penanaman ganja dilakukan di belakang rumah miliknya. Ganja tersebut ditanam menggunakan polybag sebanyak 10 pohon yang didapat sehabis membeli ganja pada seseorang.
Baca Juga : Gaes !!! Valente Yakin Lawan Bhayangkara FC Berlangsung Sengit
“Lalu bijinya itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan teman-temannya,” katanya. Umarji melanjutkan, dari hasil pengakuan tersangka, pihaknya sudah pernah panen sekitar dua kali dengan jumlah kecil. Ganja tersebut dijual dengan harga yang tidak ditentukan. Artinya tergantung pesanan.
“Ada yang dijual Rp400 ribu, ada yang Rp300 ribu,” katanya.Hingga keberadaan penanaman ganja ini diungkap, DA mengaku tidak ada yang membiayai penenanam ini. Artinya tidak ada bos besar didalamnya. Dia mengaku belajar menanam secara autodidak.
Cuma, untuk jaringan mendapatkan ganja, Umarji menyebut masih mendalami. Kemudian DA juga terbilang baru menekuni barang haram.
“Masih baru sekitar satu tahunan. Jaringan yang lain masih di dalami,” tuturnya. ( nif/man)