Batu, Suara Gong
Kemajuan tehnologi banyak manfaat bagi masyarakat, agar bisa mempermudah segala urusan serta bertransaksi. Mulai dari berjualan online dan lain-lain, akan tetapi tidak sedikit pula yang menyalah gunakan.
Seperti yang dilakukan seorang mahasiswa dan ibu rumah tangga divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang. Keduanya terbukti bersalah menjadi mucikari dalam perkara eksploitasi seksual melalui aplikasi online MiChat.
Baca Juga : Gaes !!! Prabowo- Erick Makin Mesra, Dampingi Jokowi ke PT Pindad
Kedua terdakwa merupakan pasangan kekasih yang tengah berpacaran. Untuk identitas terdakwa laki-laki yaitu Rama (24) warga Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu yang merupakan mahasiswa.
Lalu terdakwa perempuan berinisial APK alias Nela (23) yang merupakan ibu rumah tangga asal Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membenarkan hal tersebut. Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55.
“Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara,” katanya, kemarin.
Kronologis terjadinya tindak pidana berawal saat kedua terdakwa ini membuat akun MiChat untuk menawarkan seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
“Selanjutnya saat petugas Polres Batu melakukan operasi berhasil menggerebek wanita dengan inisial V saat berhubungan badan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel di Kota Batu,” tuturnya. Saat diamankan, V mengaku jika dirinya melayani laki-laki setelah dicarikan tamu oleh kedua terdakwa. “Petugas pun segera mengamankan keduanya setelah dihubungi oleh V atau saksi dalam kasus ini,” tutupnya. ( mf/man)