Batu, Suara Gong. Jelang Pemilu 2024 partai politik (parpol) mulai memanaskan mesin, dengan berbagai cara. Pemasangan alat kampanye dianggap salah satu cara berkampanye yang efektif, dengan memasang alat peraga kampanye seperti baliho, poster dan lain-lain.
Namun, pemasangan alat kampanye ini sudah diatur dalam Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di situ terdapat aturan yang mengatur alat peraga kampanye Pemilu yang dilarang dipasang di sejumlah tempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu Mardiono memaparkan sejumlah tempat yang dilarang dipasang alat kampanye itu di tempat-tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah.
“Termasuk juga gedung fasilitas milik TNI, Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum,” ungkap Mardiono, kemarin.
Lebih lanjut, Mardiono mengungkapkan untuk tahap jadwal kampanye Pemilu 2024 masih akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Artinya, hingga saat ini masih dilarang memasang baliho kampanye.
Menurut Mardiono, jadwal kampanya yang dilakukan sesuai jadwal itu pun hanya berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan media sosial. ( mf/man)