Batu, Suara Gong. Jatah pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat yang sebesar 728 ton dan telah di distribusikan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu sebanyak 242,95 ton. Pupuk yang telah disebarkan di tiga kecamatan Kota Batu tersebut hanya memiliki dua jenis yakni jenis NPK dan Urea.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Batu Harijadi Agung membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media. “Distribusi itu dilakukan selama periode 6 bulan (Januari-Juni) 2023, untuk Urea yang disalurkan sekitar 135,9 ton. Sementara itu, untuk pupuk NPK sekitar 107,050 ton,” ungkapnya pada Rabu kemarin (26/7/2023).
Lebih lanjut, Agung juga mengatakan 728 jatah pupuk bersubsidi yang diberikan dari pemerintah pusat terbagi menjadi pupuk subsidi NPK sejumlah 372 ton dan pupuk subsidi Urea sejumlah 356 ton. Artinya, terdapat 485,05 yang masih harus di distribusikan hingga akhir 2023 nanti dengan memanfaatkan 5 penyalur yang selama ini Kecamatan Junrejo, Kecamatan Batu, dan Kecamatan Bumiaji.
Baca Juga : Gaes !!! Novita Berharap Pendidikan Kedepan Bisa Lebih Fun
Agung juga menambahkan penyaluran pupuk tersebut dibagi berdasarkan dari data tahun sebelumnya dan diisusun dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). “Pada Agustus mendatang juga sudah mulai penyusunan sehingga petani harus aktif dan menghubungi PPL yang menjadi penyalurnya karena tidak boleh diwakilkan,” imbuhnya.
Dalam proses penyusunan, nantinya petani akan dikonfirmasi rencana jenis tumbuhan yang akan di tanam dan ketika tercatat komoditas yang tidak boleh diberikan pada tanaman yang tidak ditentukan, maka petani tidak akan mendapatkan pupuk subsidi ketika hendak melakukan penanaman diluar komoditas. Hal ini dikarenakan hanya terdapat 9 komoditas yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
“Jadi kalau misalkan ada petani pada musim pertama menanam bawang merah, musim kedua menanam jagung, dan musim ketiga menanam seledri maka di tahap ketiga itulah petani tersebut tidak mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi karena seledri merupakan sayuran dan itu tidak termasuk kuota pemberian pupuk bersubsidi,” tandasnya. (rul/man)