Batu, Suaragong – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil yang akan dibacakan pada, Senin (22/4/2024) mendatang. Penengurus DPC PDIP Kota Batu memilih menunggu dan berharap permintaannya dapat diakomodir.
Pengurus DPC PDIP Kota Batu Khamim Tohari mengatakan dirinya berharap apa yang diperjuangkan oleh partainya bisa terwujud. “Harapan saya bisa terwujud dan semoga MK bisa melihat atas kebenaran yang sudah terpapar. Kita juga mengakui bahwa PDIP kalah di banyak daerah. Namun kita juga akan terus melakukan perjuangan terhadap demokrasi yang sudah ada,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Batu itu juga membeberkan bahwa sampai saat ini juga masih belum ada rapat kerja internal yang membahas tentang tindakan apa setelah putusan MK dibacakan.
Senada, Nur Ali anggota DPC PKB Kota Batu mengatakan bahwa MK setidaknya mampu mengakomodir tuntutan yang ada meskipun hanya sebagian saja. “Kalau rapat dan pembahasan secara spesifik terkait tindakan yang akan dilakukan setelah putusan MK masih belum ada. Rapat internal dari PKB sendiri hanya membahas tentang evaluasi dan persiapan pilkada saja,” pungkasnya. (mf/man)