Banyuwangi, Suara Gong. Kasus dugaan perudungan dan penganiayaan, yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi memasuki tahap penyidikan. Pihak Polresta Banyuwangi mengagendakan upaya Diversi dan mengundang semua pihak untuk dipertemukan dalam menangani kasus tersebut untuk mediasi atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk mencapai keadilan Restoratif.
Hadir dalam agenda Diversi yang digelar di Polresta Banyuwangi, orang tua korban, orang tua terduga pelaku, saksi dari kakak kelas yang ada diloksi kejadian, perwakilan Kemensos dan Bapas Jember.
Patut disayangkan, ternyata apa yang menjadi agenda Polresta Banyuwangi tersebut gagal ditempuh, karena pihak korban menginginkan kasus tersebut berlanjut ke proses Hukum. Dalam agenda Diversi, Ronald, perwakilan Bapas Jember menyampaikan, bahwa atas perkara tersebut masuk dalam peradilan anak.
Baca Juga : Gaes !!! Jalin Silaturahmi Pemkot Batu dan Polres Batu Nobar Film “Aku Rindu”
“Jika kasus ini berlanjut, maka akan masuk dalam peradilan anak, namun kami menginginkan agar perkara ini bisa diselesaikan dalam upaya Diversi, karena kita melihat posisi pelaku dan korban adalah anak dibawah umur,” kata Ronald, Senin (23/10/2023).
“Pihak korban bisa mengajukan 4 poin, salah satunya adalah mengajukan penempatan anak ke Lembaga Sosial untuk dilakukan pembinaan apabila Diversi ini dapat ditempuh.” tambahnya. Perwakilan Kemensos, yang juga hadir dalam agenda tersebut menjelaskan, proses Diversi silahkan ditempuh asal tidak mengabaikan asas keadilan bagi korban.
“Jika terjadi Diversi kami minta dengan tidak mengabaikan asas keadilan bagi korban, karena korban mengalami kerugian baik fisik maupun mental.” ujarnya. Tidak hadirnya pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi dalam agenda Diversi, tim kuasa hukum korban mengaku kecewa.
“Kami kecewa atas ketidakhadiran pihak Dispendik Banyuwangi yang hanya menyuruh Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk mewakili, sebab hal itu sudah menunjukkan rasa tidak perduli dan rasa tidak bertanggungjawab atas kasus besar yang menimpa anak didiknya,” tandas Ahmad Sullthon Iman.S.H.
Sementara, menurut kuasa hukum terduga pelaku, Agus SH dan Bagus, SH, saat dikonfirmassi media mengatakan, keluarga korban sudah memaafkan. “Keluarga korban sudah memaafkan, hanya saja kita masih menunggu upaya lain. Kami tegaskan bahwa klient kami juga merupakan korban karena klient kami ini dalam posisii tertekan pada saat itu, sehingga melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan,” tegas Agus.
“Kami pun akan melakukan upaya hukum pada aktor yang menyuruh dan menekan klient kami. Sehingga terjadilah sebuah kasus dugaan penganiayaan dan perundungan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi.” terangnya.
Disisi lain, usai agenda Diversi, salah satu tim kuasa hukum korban, Nur Abidin SH saat dikonfirmasi menegaskan, pihak keluarga klientnya memang sudah memaafkan perbuatan pelaku. “Tadi ibu korban mengatakan bahwa sudah memaafkan atas perbuatan pelaku, namun untuk proses hukum harus tetap berlanjut. Agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi semua pihak,” kata Abi.(kam/man)