SUARAGONG.COM – Pihak Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus judi online. Dimana pada Kasus Judi Online ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk tiga orang yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial B, BK, dan HF.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online adalah sebanyak 22 orang,” ujar Kombes Wira Satya Triputa, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Peran Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Wira menjelaskan bahwa B, BK, dan HF memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Mereka bertugas memastikan situs-situs tersebut tetap beroperasi dengan memanfaatkan celah agar tidak diblokir oleh Komdigi. Selain itu, tersangka HE yang ditangkap sebelumnya juga diidentifikasi sebagai bandar judi online serta pemilik situs Keris123, yang memiliki peran strategis dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa:
- Tiga unit telepon seluler.
- Tiga kartu ATM.
- Uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp600 juta.
Proses Pendalaman Kasus
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya. Penyelidikan juga difokuskan pada pelacakan aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lain serta mengumpulkan barang bukti tambahan,” tegas Kombes Wira.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan oknum dari institusi pemerintah. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, guna memastikan bahwa jaringan judi online yang merugikan masyarakat dapat diberantas.
Dengan penangkapan ini, diharapkan langkah-langkah hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera dan mencegah maraknya kasus serupa di masa mendatang. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Polda Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online, 10 Diantaranya Anggota Komdigi