SUARAGONG.COM – Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus judi daring yang juga menyeret beberapa oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan pada Senin (11/11/2024) bahwa dari jumlah tersebut, 10 tersangka merupakan pegawai Komdigi, sementara delapan lainnya adalah warga sipil.
Dua tersangka baru yang ditangkap pada Minggu malam, yang juga warga sipil, turut menambah daftar tersangka. Namun, Ade Ary belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan mereka.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk uang tunai sebesar Rp300 juta dan dana di rekening senilai Rp2,8 miliar, yang diyakini berasal dari aktivitas perjudian online.
Baca juga : Kementerian Komunikasi dan Digital Berantas Judi Online, 11 Pegawai Dinonaktifkan
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dua tersangka utama, berinisial MN dan DM, memiliki peran penting dalam jaringan judi daring ini. MN diduga mengelola aliran dana dan mengamankan daftar situs web perjudian, bekerja sama dengan beberapa oknum pegawai Komdigi untuk melindungi situs-situs tersebut. Sementara itu, DM berperan sebagai pendukung utama MN, khususnya dalam menampung dan mengelola uang hasil kejahatan.
Dengan kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendalami kasus perjudian daring di Indonesia dan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan sipil maupun institusi terkait. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news