SUARAGONG.COM – Guys, sebuah skandal korupsi berskala raksasa baru saja dibongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Kali ini, kasus dugaan korupsi yang diusut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
KPK Bongkar Modus Dugaan Korupsi Wamen Silmy Karim
KPK menduga ada perintah langsung dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim—yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024—untuk melakukan pemerasan dengan modus “meminta jatah”. Nilai dana pungutan liar (pungli) yang berhasil dikumpulkan dalam kasus ini pun gak main-main, yaitu menembus angka ratusan miliar rupiah!
Mari kita bedah secara gamblang modus operandi gurita korupsi di instansi imigrasi ini:
Modus “Setiap Klik Ada Harganya”, Dokumen Sengaja Dipersulit
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini terstruktur rapi dari level atas hingga bawah.
- Skema Aliran Perintah: Wamen Silmy Karim diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal melalui JS (Jaya Saputra) selaku Direktur Izin Tinggal. Perintah itu kemudian diteruskan ke bawah kepada dua Kasubdit, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan ilegal dari para WNA.
- Persulit Dokumen: Modusnya, dokumen permohonan izin tinggal atau biro jasa yang sebenarnya sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi akan sengaja dipersulit dan ditolak dengan berbagai alasan.
- Tarif di Setiap Klik: Agar dokumen mereka lolos dari loket verifikasi, para WNA atau biro jasa dipaksa menyetor uang pelicin. “Setiap klik ada harganya,” ujar Setyo menirukan kesaksian para tersangka yang merekayasa sistem agar setiap dokumen memiliki nilai setoran.
Pakai 95 Rekening Penampung, Total Dana Rp366,7 Miliar!
Untuk memperlancar proses penampungan uang haram tersebut, akses diberikan kepada staf lapangan, yakni Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah. Gusti bertugas membuat dan memanfaatkan puluhan rekening penampungan untuk menerima fee dari biro jasa atau WNA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 95 rekening penampung yang mayoritas menggunakan nama pegawai Ditjen Imigrasi, serta sisanya menggunakan nama nominee (orang lain). Total dana yang berhasil ditampung mencapai Rp366,7 miliar!
Kode Distribusi ‘Malaikat’ & Setoran Rutin Tiap Hari Jumat
Dana ratusan miliar dari rekening penampungan tersebut kemudian dialirkan ke sejumlah pejabat teras Imigrasi.
- Setoran Rp100 Juta Per Minggu: Silmy Karim diduga rutin menerima aliran uang haram tersebut dalam bentuk tunai maupun transfer sebesar Rp100 juta setiap hari Jumat.
- Kode Khusus: Demi menyamarkan pembagian uang, mereka menggunakan kode distribusi rahasia. Salah satunya adalah istilah “Malaikat”, yang digunakan sebagai kode distribusi uang khusus untuk para pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Uang korupsi tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli aset, mendanai kegiatan usaha, hingga mendirikan perusahaan towing (mobil derek) sebagai kedok untuk menampung dana rasuah.
Baca Juga : Terungkap! DPR Sebut BGN Tak Pernah Lapor Pengadaan
Sita Barang Bukti Rp17,5 Miliar & Seret 8 Tersangka
Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan sementara, penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang bukti dengan nilai total Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan berupa:
- 7 unit mobil dan 15 unit motor.
- 11 unit sepeda.
- Saldo di beberapa rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka yang seluruhnya merupakan pejabat dan pegawai aktif/mantan di Ditjen Imigrasi, yaitu:
- Silmy Karim (Wamen Imipas).
- Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025).
- Jaya Saputra (Kakanwil Imigrasi Jawa Barat).
- Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi).
- Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal).
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat).
- Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).
- Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kedelapan tersangka juga langsung dijebloskan ke tahanan untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang ACLC C1 dan Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Aye/sg)










