Pemkab Malang Pastikan Kekosongan Kepala Sekolah Tak Ganggu Layanan Pendidikan

Pemerintah Kabupaten Malang memastikan kekosongan sejumlah jabatan kepala sekolah tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan.
Pemerintah Kabupaten Malang memastikan kekosongan sejumlah jabatan kepala sekolah tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan.

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Malang memastikan kekosongan sejumlah jabatan kepala sekolah tidak akan mengganggu pelayanan pendidikan. Pengisian jabatan dilakukan secara bertahap, sementara sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif untuk sementara dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT).

Pemkab Malang Pastikan Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah Tak Berimbas ke Pendidikan

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, mengakui masih ada sejumlah jabatan kepala sekolah yang kosong. Kekosongan itu terjadi karena dinamika kepegawaian, mulai dari pensiun, mutasi ke daerah lain, hingga ada pejabat yang meninggal dunia.

“Masih ada yang kosong. Nanti kami pastikan lagi jumlah sisanya karena ada yang pensiun, mutasi, pindah, dan ada juga yang meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

PLT Bisa Rangkap Tugas di Dua Sekolah

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Malang menerapkan mekanisme penunjukan PLT hingga proses pengangkatan kepala sekolah definitif rampung. Nurman menegaskan, keberadaan PLT tidak akan menghambat operasional sekolah, termasuk urusan administratif seperti penandatanganan ijazah.

“Kita menggunakan mekanisme PLT. Itu sama sekali tidak mengganggu kinerja maupun pelayanan. Penandatanganan ijazah juga tetap dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Satu kepala sekolah, lanjutnya, bisa merangkap sebagai PLT di maksimal dua sekolah sekaligus. Selama menjalankan tugas, para PLT tetap diawasi dan wajib melapor pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan.

“Insyaallah tidak ada kendala. Mereka tetap melapor kepada pimpinannya, yaitu Kepala Dinas,” ungkapnya.

Empat Jabatan Pimpinan Tinggi Masih Dijabat Plt

Selain kepala sekolah, BKPSDM juga masih memproses pengisian sejumlah jabatan struktural yang kosong. Saat ini ada empat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih dijabat pelaksana tugas, yaitu Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta Staf Ahli.

Nurman menjelaskan, pengisian jabatan struktural maupun kepala sekolah tidak bisa dilakukan sekaligus karena harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Tanggapi Wacana Bus Sekolah Jadi Armada Transjatim

Butuh Rekomendasi Kemendikdasmen dan BKN

Ia menambahkan, proses pengangkatan kepala sekolah definitif membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelum dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tahap finalisasi.

“Memang membutuhkan waktu karena ada dua tahapan finalisasi yang harus ditempuh, mulai rekomendasi dari Kemendikdasmen kemudian ke BKN,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 166 pejabat di lingkungan Pemkab Malang, termasuk 117 kepala sekolah, telah dikukuhkan pada Senin (3/8/2026) oleh Bupati Malang HM Sanusi di Pendopo Agung Malang. (Aye/sg)