Terungkap! DPR Sebut BGN Tak Pernah Lapor Pengadaan

Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pimpinan lembaga BGN.
Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pimpinan lembaga BGN.

SUARAGONG.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah mantan pimpinan lembaga BGN. Selain dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), praktik korupsi disebut juga terjadi melalui pengadaan berbagai barang. Mulai dari motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu.

DPR Sebut BGN Tak Pernah Lapor Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu ke DPR

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya mengungkapkan bahwa selama ini BGN tidak pernah melaporkan pengadaan barang maupun penggunaan anggaran tersebut. Dengan ini DPR sebagai mitra pengawas tidak menerima laporan untuk kebutuhan BGN.

“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN.” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Yahya menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Bersamaan dengan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik mark up anggaran pengadaan barang untuk kebutuhan program MBG.

Menurut Yahya, kasus tersebut menjadi evaluasi serius bagi DPR. Khususnya Komisi IX yang menjadi mitra kerja BGN dalam fungsi pengawasan anggaran dan program.

Janji Pengawasan Anggaran Kedepannya

Karena itu, DPR berjanji akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran di lingkungan BGN. Hal ini agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN,” ujarnya.

Yahya juga menitipkan pesan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran negara.

“Saya mengimbau kepada Kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran. Harus bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.

Meski demikian, DPR tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Dan meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG dan pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional. (Aye/sg)