DPRD Bareng Pemkot Batu Ketok 3 Perda: Perkuat Perlindungan Perempuan-Anak Hingga Tata Kelola Desa

Pemerintah Kota Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu resmi menyetujui tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Pemerintah Kota Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu resmi menyetujui tiga Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda)

SUARAGONG.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Diresmikan dalam agenda Sidang Paripurna di DPRD Kota Batu pada Senin (27/7/2026).

Resmi Disahkan! Pemkot dan DPRD Kota Batu Setujui 3 Raperda Strategis untuk Warga

Persetujuan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, serta tiga pimpinan DPRD Kota Batu. Tiga regulasi baru yang disahkan meliputi

  • Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,
  • Perda Perubahan tentang Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU), serta
  • Perda tentang Desa.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa pengesahan tiga regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan mendasar masyarakat.

“Pada prinsipnya, saya menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna hari ini. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus, serta Tim Penyusun yang telah bekerja keras,” ujar Nurochman pada Senin (27/7/2026).

Fokus Perlindungan Korban, Pengelolaan PSU, dan Otonomi Desa

Tiga Perda baru tersebut memuat poin-poin strategis bagi pembangunan Kota Batu:

  1. Perda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Menjadi payung hukum terpadu guna melindungi kelompok rentan dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Mencakup skema layanan pendampingan hingga rehabilitasi korban.
  2. Perda Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2020 tentang PSU: Memperjelas mekanisme penyerahan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan utilitas dari pengembang (developer) perumahan kepada Pemkot Batu. Agar perawatan jalan, saluran air, hingga penerangan jalan dapat diambil alih secara resmi.
  3. Perda tentang Desa: Disusun untuk menguatkan tata kelola, transparansi, dan kelembagaan pemerintahan desa agar semakin mandiri dan akuntabel.

Baca Juga : Apel Hari Relawan PMI, Wali Kota Batu Tekankan Solidaritas Kemanusiaan

Melalui Proses Panjang dan Uji Publik

Perumusan ketiga Perda ini telah melalui tahapan maraton sejak penyampaian nota awal pada pertengahan November 2025. Dilanjutkan uji publik pada 24 dan 29 Desember 2025, hingga hasil evaluasi dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur yang tuntas pada 20 Juli 2026.

Mengingat pentingnya regulasi tersebut, Wali Kota menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera menyiapkan aturan turunan. Agar manfaat Perda dapat dirasakan langsung oleh warga. (Mf/Aye/sg)