SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2023. Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp400 miliar. Akibat penyalahgunaan izin impor gula yang tidak sesuai aturan.
Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, penyelewengan ini berkaitan dengan pemberian izin impor gula. Yang mana seharusnya hanya diberikan kepada BUMN, namun dilakukan oleh PT AP, perusahaan swasta yang tidak berhak. “Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang mencapai Rp400 miliar.” Jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengungkapkan bahwa Tom Lembong diduga melanggar Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004. Di dalamnya menyatakan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih. Namun, izin impor yang dikeluarkan justru diberikan kepada PT AP. “Pada November hingga Desember 2015. Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) menginstruksikan seorang manajer bahan pokok PT PPI untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula,” jelas Qohar.
Qohar menegaskan bahwa impor gula ini sebenarnya ditujukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga. Dimana seharusnya dilakukan oleh BUMN agar sesuai regulasi. “Seharusnya, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, impor ini hanya boleh dilakukan oleh BUMN,” tambahnya.
Dua Alat Bukti yang Cukup
Kedua tersangka, yaitu Tom Lembong dan DS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016, telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik Kejagung menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya.
“Pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup untuk dugaan korupsi. Kedua tersangka tersebut adalah TTL, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar.
Lebih lanjut, Kejagung menemukan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang bertentangan dengan aturan bahwa hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor ini.
Penyidikan masih berlanjut, dan Kejagung terus mengejar potensi tersangka lain, baik individu maupun korporasi, terkait dengan kasus korupsi impor gula di Kemendag maupun kegiatan impor gula di PT SMIP pada tahun 2020 hingga 2023. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Kejagung tidak akan mengabaikan fakta yang ada dan akan terus mendalami setiap temuan yang dapat mengarah pada penetapan tersangka baru. “Semua potensi itu ada. Nanti dilihat apakah fakta-fakta yang ditemukan dapat mengarah ke individu atau korporasi,” tutur Harli pada wartawan, Jumat (19/7/2024). (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes!!! Sang Menteri Perdagangan dan Investasi Tom Lembong!