SUARAGONG.COM -Kejaksaan Negeri Jombang berhasil amankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jawa Timur. Selasa (1/10/2024). Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang, Dody Novalita menjelaskan. Bahwa terdakwa FE sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Tertanggal pada 27 Oktober 2023.
“Setelah itu kita lakukan pemantauan di lokasi pada tanggal 5 Februari 2024, sampai tanggal 16 Mei 2024, selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Sampai akhirnya kita limpahkan ke tahap satu, sampai ke pengadilan, sampai ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah 1,8 Miliar
Ia menjelaskan bahwa pada sidang tanggal 18 September 2024, di pengadilan tipikor Surabaya, terdakwa tidak hadir dalam persidingan. Begitu pula sidang pada 24 September 2024, terdakwa juga tidak hadir dalam persidangan.
“Selanjutnya sidang lagi pada 1 Oktober 2024, selama dua kali sidang ini kita ditunda, dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat,” Jelasnya.
Meski dua kali sidang ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tim kejaksaan terus berupaya mencari keberadaan terdakwa yang statusnya DPO.
“Hingga pada sidang tanggal 1 Oktober, pihak PH (penasihat hukum) terdakwa, mengatakan bahwa tersangka ini ada,” Ucapnya.
Ditetapkan Penahanan Rumah Tahanan Jombang
Setelah tersangka DPO ini mengikuti sidang, maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dibuka kembali oleh majelis hakim.
“Dari situ hakim menetapkan melalui penetapan bahwa terdakwa atas nama FE ini dilakukan penahanan di rutan (rumah tahanan) Jombang,” Paparnya.
Perlu diketahui FE (40), koordinator korlap proyek jalan rabat beton, ditetapkan sebagai tersangka usai 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Jombang.
FE diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana hibah tahun anggaran 2021, APBD Provinsi Jatim, terkait dengan pembangunan rabat beton di wilayah Jombang. FE juga pernah dijemput tim kejaksaan di kediamannya, namun tak ada di rumah, karena menghilang. “Selama jadi DPO ngakunya dia disembunyikan oleh seseorang,” kata Dony.
Indikasi: Ada Pemotongan Uang Dana Hibah yang Besarannya Beragam
Ia menjelaskan bahwa FE, merupakan koordinator korlap yang jumlah total ada 5 orang. Dari hasil pemeriksaan korlap lainnya, diketahui bahwa ada pemotongan uang dana hibah yang besarannya beragam.
Dari 5 koorlap, dan FE yang kini berstatus DPO ini merupakan koordinatornya. Dalam praktiknya, FE ini mengambil uang atau memotong yang bantuan beragam, rata-rata 40 sampai dengan 60 persen masing-masing pokmas,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan audit keuangan oleh tim ahli, diketahui ada miliaran rupiah kerugian negara.
“Dari hasil audit ada kerugian negara mencapai 1,8 milyar rupiah dari 21 pokmas yang menerima bantuan hibah rabat beton,” tuturnya.
FE dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ale)