Suaragong.com – Setelah sebelumnya melarang peredaran iPhone 16, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini berencana melarang jual-beli produk ponsel Google Pixel di Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ponsel Google Pixel belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi syarat agar produk teknologi bisa dijual secara resmi di Indonesia.
“Sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” ujar Febri dalam acara rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga : Gaes !!! Smartphone Google Pixel 9 Dituduh Lakukan Pelanggaran Privasi Pengguna
Google Pixel
Produk-produk Google Pixel, meskipun dilarang dijual resmi, masih dapat dibawa masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang atau melalui barang kiriman dengan batas maksimal dua unit per orang per tahun, sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Namun, menurut Febri, celah ini sering disalahgunakan untuk memperjualbelikan ponsel secara ilegal.
Berdasarkan data Kemenperin, jumlah ponsel Google Pixel yang masuk melalui barang bawaan dan kiriman hingga akhir 2024 hampir mencapai 22 ribu unit. Febri menegaskan, pihaknya akan memantau peredaran ponsel ini di pasaran. Jika terbukti dijual secara ilegal, akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran tersebut.
Sebagai sanksi tambahan, Kemenperin juga mempertimbangkan pemblokiran IMEI pada ponsel yang melanggar ketentuan ini, sehingga perangkat tersebut tidak akan berfungsi di jaringan telekomunikasi Indonesia. “Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli perangkat yang masuk melalui jalur barang bawaan atau barang kiriman meskipun sudah ada IMEI dari Bea Cukai,” kata Febri.
Mekanisme Perolehan Sertifikat TKDN
Febri menjelaskan bahwa ada tiga mekanisme utama untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Pertama, produk harus memiliki komponen lokal minimal 40%. Kedua, menggunakan aplikasi digital dengan nilai TKDN yang akan diperhitungkan. Ketiga, melalui inovasi, seperti Apple yang telah membangun Apple Developer Academy di Jakarta sebagai bagian dari komitmen lokalnya.
Dengan kebijakan ini, Kemenperin berharap perusahaan teknologi besar bisa memenuhi persyaratan TKDN untuk memasarkan produknya secara resmi di Indonesia. Mendukung pengembangan industri dalam negeri, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga : Gaes !!! Google Kembangkan Project Jarvis, Sistem AI Otomatisasi Tugas Sehari-hari Melalui Browser
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz/Sg).