Batu, suara gong
Nurul Hidayah pelapor dugaan penyebar berita bohong dimedia online dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Rochani, mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Batu untuk segera menyelesaikan laporannya. Pelapor menyatakan ketidakpuasan atas lamanya waktu proses penyelidikan dan pemberkasan laporan dirinya yang didampingi oleh Penasihat Hukum dan SKKBN Kota Batu.Diketahui Jumat 20 Januari 2022 lalu, ia mendapatkan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan (SP2HP) keempat dari Polres Batu. “Pada Jumat 6 Januari, tahap penyelidikan masuk pada proses konseling dengan ahli ITE. Terbaru, masih akan dikonsultasikan ke ahli hukum,” kata Nurul kepada awak media kemarin.Perlu diketahui, pelaporan Komisioner KPU Jatim itu diawali dari peristiwa dugaan pengeroyokan di SMA Negeri 1 Batu, yang melibatkan inisial R sebagai korban yang dilakukan oleh empat rekannya.Dalam sebuah pernyataan Rochani di salah satu media online regional Jatim, Komisioner KPU itu menyebut jika para terduga pelaku adalah psikopat, ia juga menyebutkan keempat pelaku melakukan penyekapan kepada korban.
“Tidak ada penyekapan, dan apa yang dikatakan Rochani di media massa itu sangat hiperbola. Itu mencederai perasaan kami sebagai orang tua,” tegas dia.Lebih lanjut, Nurul menginginkan penetapan P-21 kepada Rochani bisa secepat para terduga pengeroyokan yang notabene dibawah umur. “Dulu proses penetapan tersangka kepada anak-anak kami sangat singkat. Kenapa sekarang giliran orang yang punya jabatan di Provinsi Jatim menjadi lambat begini ya?,” tanya Nurul.Sementara itu, pihak Polres Batu dalam hal ini Kasat Reskrim, AKP Yussi Purwanto mengatakan, jika konsultasi kepada ahli hukum perlu dilakukan sebagai dasar pertimbangan hukum kepada terlapor.
“Bukan masalah lama atau tidak, namun pelaporan ini menyangkut ITE, hal ini harus dikaji dalam. Apakah terlapor benar memenuhi unsur tersebut atau tidak,” tegas dia. Ia menambahkan, jika dalam proses penyelidikan laporan, pihaknya tidak ingin salah langkah dalam menentukan terlapor menjadi tersangka, tutup Kasat Reskrim. (mf/man)