Gaes !!! Kini Polres Batu Berhasil Ungkap 19 Tersangka Kriminal
Share

Batu, Suaragong – Dalam dua pekan Polres Batu berhasil mengungkap 19 tersangka kriminal dari 14 kasus dalam selama Maret 2023. Terbanyak merupakan kasus minuman keras (miras) tentang penjualan yang tidak berizin selama bulan ramadan. Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan untuk kasus miras mencapai 8 kasus dengan 8 pelaku.
“Ini penjualan tanpa izin, kami berhasil meringkus 8 tersangka dan barang bukti sevanyak 1280 botol miras,” ungkapnya pada Kamis kemarin (30/3/2023).
Untuk kasus terbanyak kedua yakni kasus judi dengan 2 kasus yakni judi konfensional dengan 4 tersangka yang tengah bermain judi jenis capsa. 4 tersangka kriminal tersebut berinisial WS, ST, TM, dan BU yang keempatnya merupakan warga Kecamatan Batu.
Sedangkan untuk kasus judi kedua yakni judi togel dengan pelaku berinisal SD dan juga merupakan warga Kecamatan Batu. Tak hanya itu saja, Polres juga berhasil meringkus dua mucikari kasus prostitusi online. “Penangkapan kami lakukan ketika ada pria hidung belang yang tengah bertransaksi dengan 2 PSK. Mucikari itu berinisial AP warga Kecamatan Blimbing dan RI warga Jombang. Keduanya beroperasi selana 6 bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan 30 persen dari menjual PSK tersebut,” imbuh Oskar.
Kemudian untuk kasus selanjutnya yakni penangkapan pelaku pencurian motor yang telah menjadi DPO sejak Desember 2022 lalu.
Baca juga : Berbagi Berkah Ramadan, Memberi Tidak Harus Menunggu
Ketika ditangkap, pria berinisal YD yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan itu juga kedapatan membawa bom bondet sehingga ia dikenai dua pasal.
“Untuk dua kasus terakhir yakni lanjutan dari kasus di Kabupaten Malang Kecamatan Kasembon dengan 2 tersangka sebagai penjual bubuk petasan. Ditambah kasus narkoba dengan 1 tersangka kriminal dan barang bukti sabu-sabu dengan bobot 3,2 gram,” tandas Oskar. (mf/man)