Nasional, Suaragong – Media Sosial (Medsos) merupakan tempat bagi semua orang dalam mencari hiburan dan informasi masa kini. Namun Perkembangan arus informasi yang cepat dan dinamis terutama terkait Konten yang memerlukan aturan serta tindakan tegas agar tidak menjerumuskan masyarakat keepada lingkaran setan. Khususnya Konten Judi Online dan Pornografi. Hal ini diujarkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Terlebih lagi semenjak aturan baru dari X (Twitter) yang memperbolehkan konten pornografi.
Aturan Di Indonesia
Dirjen Semuel menjelaskan bahwa seharusnya pihak Company tersebut bisa menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Dimana seharusnya tidak boleh ada konten terkait Judi Online dan Pornografi. “Kewajiban mereka adalah comply terhadap undang-undang kita,” tegasnya dalam Ngopi Bareng Dirjen Aptika di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (14/06/2024) Lalu.
Dirjen Aptika juga memberikan peringatan keras. Dimana platform media sosial yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, akan diblokir. “Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas. Daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya tidak apa-apa juga.” tandasnya.
Batasan DI Indonesia
Pada penjelasannya, Tidak ada permasalahan terkait dengan prinsip yang diterapkan di luar negeri. Namun untuk indonesia haruslah ada pembatasan dan penyesuaikan aturan. Yang nantinya bisa disesuaikan dengan budaya dan peraturan yang berlaku di Tanah Air.
“Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal,” ujarnya.
E-Commerce
Selain itu di bidang E-Commerce juga akan ada pembatasan berupa pemblokiran terkait pemasaran produk dari luar negeri. Pembatasan tersebut akan menyasar beberapa Produk E-Commerce yang tidak terdaftar PSE. Tidak lupa juga, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo meminta agar seluruh platform perpesanan dan media sosial tersebut tidak mempromosikan kegiatan judi online maupun konten Pornografi.
Pada tindakannya, Pihak Kominfo akan memberikan suraat peringatan kepada pelanggar dengan batasan 3 kali peringatan. Bila sudah lebih dari 3 kali, maka aakan langsung diblokir. “Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu,” tuturnya. (Aye/Sg/kom)
Comments 1