SUARAGONG.COM –Komisi A DPRD Jawa Timur mendukung penuh upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online (judol) yang kini semakin marak. Khususnya di wilayah Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jatim, Eko Yunianto, menegaskan bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat. Termasuk di Jatim sendiri.
“Judi online sudah sangat meresahkan masyarakat di Jawa Timur. Oleh karena itu kami mendukung penuh upaya pemerintah pusat untuk memberantas judi online. Yang mana menjadi salah satu prioritas program Presiden Prabowo Subianto,” ujar Eko Yunianto, politisi Fraksi PDI Perjuangan, dalam rapat pada Senin (11/11/2024).
Komisi A DPRD Jatim: Dukung Penuh Pemberantasan Judi Online
Eko Yunianto menambahkan bahwa sekitar 80 persen pelaku judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah, termasuk pelajar, orang tua, dan bahkan anak-anak di bawah umur. Hal ini menyebabkan banyak masalah, seperti gangguan keuangan, sosial, dan kesehatan mental. Fenomena ini, menurut Eko, menambah kekhawatiran masyarakat akan dampak buruk dari judi online yang semakin merajalela.
“Selain masalah ekonomi, judi online juga berkontribusi pada meningkatnya angka kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasan judi online menjadi keharusan yang harus dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
Pemberantasan Judi Online dari Hulu ke Hilir
Eko menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Ia mengingatkan pentingnya penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatasi masalah ini. “Tidak ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, baik itu individu maupun kelompok, apapun statusnya,” kata Eko.
Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, untuk memastikan bahwa judi online tidak hanya dihentikan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi yang tegas.
Dukungan Anggaran untuk Pemberantasan Judi Online
Komisi A DPRD Jawa Timur tidak hanya memberikan dukungan moril, tetapi juga berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran bagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim, agar dapat lebih aktif berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) RI dalam upaya pemberantasan judi online. Eko menambahkan bahwa Komisi A akan memperjuangkan alokasi anggaran ini dalam pembahasan APBD Jatim 2025.
“Kami akan pastikan program pemberantasan judi online mendapatkan dukungan anggaran yang cukup dalam APBD Jatim 2025, yang saat ini masih dalam pembahasan di DPRD Jatim,” tegas Eko.
Data Pemain di Jatim
Menurut data demografi yang ada, judi online kini tidak hanya melibatkan kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja. Sebanyak 2 persen dari pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, yang berarti sekitar 80.000 orang. Sedangkan 11 persen di antaranya berusia antara 10 hingga 20 tahun (440.000 orang), 13 persen antara usia 21 hingga 30 tahun (520.000 orang), dan 40 persen di usia 30 hingga 50 tahun (1.640.000 orang). Sementara itu, 34 persen pemain judi online berusia di atas 50 tahun, dengan jumlah sekitar 1.350.000 orang.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar judi online diberantas secara menyeluruh. Arahan tersebut juga diperkuat oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, yang mengungkapkan bahwa Prabowo meminta aparat penegak hukum untuk tidak takut memberantas judi online demi kepentingan rakyat. “Kita dibayar oleh rakyat, kita harus membela rakyat. Jangan takut memberantas korupsi dan judi online,” ujar Bima.
Prabowo dan Bima menekankan bahwa jika pemborosan dihilangkan dan judi online diberantas, banyak anggaran yang dapat disalurkan untuk kebutuhan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah tegas dalam pemberantasan judi online demi menciptakan kehidupan sosial yang lebih sehat dan aman. (aye/Sg)
Baca Juga : Gaes !!! Polda Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online, 10 Diantaranya Anggota Komdigi