SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Mojokerto memperkuat komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan sosialisasi, edukasi, investigasi, dan operasi cukai. Langkah ini didukung oleh sinergi antara Pemkot Mojokerto, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Sidoarjo, serta aparat TNI dan Polri.
Penjabat Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal berpotensi menghambat pengendalian tembakau serta memberikan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. “Rokok ilegal tak hanya mengancam kesehatan tetapi juga merugikan negara,” ungkap Ali Kuncoro. Ia mengajak masyarakat mendukung pemberantasan rokok ilegal yang dapat mengurangi pendapatan negara dan menghilangkan pengawasan kualitas produk oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kota Mojokerto memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membantu pemberantasan rokok ilegal sekaligus mendukung program bantuan sosial. Ali menekankan pentingnya membeli rokok yang memiliki pita cukai karena ini menjamin adanya kontrol kadar nikotin dan tar dalam produk tersebut. “Mari kita dukung negara dengan membeli rokok yang bercukai, yang diawasi oleh BPOM dan berkontribusi terhadap pemasukan negara,” tambahnya.
Ali Kuncoro, yang dikenal dengan sapaan Mas Pj, mengimbau masyarakat Kota Mojokerto untuk aktif melaporkan jika menemui peredaran rokok ilegal. Laporan bisa disampaikan langsung ke Satpol PP Kota Mojokerto, kantor bea cukai terdekat, atau melalui kanal pengaduan “Sapa Mas PJ.”
Pemkot Mojokerto juga menggencarkan sosialisasi bahaya rokok ilegal melalui kegiatan-kegiatan yang melibatkan warga, seperti jalan santai dan pengajian. Sebagai bagian dari penegakan hukum, inspeksi mendadak di sejumlah toko turut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai. (Aye/Sg).
Baca Juga : Gaes !!! Penyeludupan 1,475 Juta Batang Rokok Ilegal di Surabaya Berhasil Digagalkan