SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, berhasil menggagalkan penyelundupan 1,475,000 batang rokok ilegal. Di dalam sebuah operasi gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Operasi yang berlangsung pada Selasa (1/10/2024) ini menyasar kendaraan yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas Pemkot dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kegiatan hari ini adalah bagian dari upaya kami bersama Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Kami memilih titik operasi di area Jembatan Suramadu, sebagai pintu masuk menuju Surabaya,” ujar Fikser.
Operasi Gempur Rokok Ilegal : Gagalkan Penyeludupan 1,475,000 Batang Rokok Ilegal
Dalam operasi tersebut, tim gabungan memberhentikan mobil-mobil yang melintas untuk diperiksa muatannya. Jika biasanya operasi difokuskan pada pasar atau toko eceran, kali ini pemantauan lebih ketat dilakukan di jalan raya. Langkah baru ini dipuji karena berhasil menyita barang bukti dari tiga mobil yang terdiri atas dua mobil muatan dan satu mobil pribadi.
“Biasanya kami mendatangi pasar atau toko kelontong untuk memeriksa penjual rokok eceran. Tapi kali ini, kami dibantu oleh kepolisian dan Satlantas dalam memberhentikan mobil-mobil untuk memeriksa muatannya,” jelas Fikser.
Menurut Fikser, Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus melawan peredaran rokok ilegal. “Kami secara rutin melakukan sosialisasi dan operasi di berbagai tempat, termasuk pasar, toko kelontong, dan penjual eceran. Dengan sinergi bersama Bea Cukai Sidoarjo dan aparat hukum lainnya, kami berupaya menutup ruang gerak pengedar rokok ilegal,” tegasnya.
Nilai Total Mencapai Rp 2.035.500.000.
Sementara itu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar, menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil menyita 1.475.000 batang rokok ilegal dengan nilai total mencapai Rp 2.035.500.000. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp 1.100.350.000. Rokok-rokok tersebut diduga ilegal karena tidak memenuhi persyaratan cukai, seperti menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.
“Kami menemukan barang bukti rokok ilegal dari tiga mobil, yang kemudian langsung diamankan bersama pengemudinya ke kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut,” kata Yayan.
Selain kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Yayan menjelaskan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi sulit untuk diteliti kadar kandungan racunnya, sehingga berisiko lebih tinggi bagi para konsumen.
“Penyebaran rokok ilegal ini tak hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Karena tanpa pita cukai resmi, kita tidak bisa memastikan kadar kandungan di dalam rokok tersebut,” lanjutnya.
Operasi Berkelanjutan
Operasi gabungan seperti ini menjadi langkah penting dalam mengoptimalkan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pemerintah berharap, operasi berkelanjutan ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal, yang selama ini terus menjadi masalah serius di Indonesia.
Dengan meningkatnya kerja sama lintas instansi, seperti Pemkot Surabaya, Bea Cukai, dan aparat keamanan. Diharapkan semakin sedikit ruang bagi para pelaku penyelundupan rokok ilegal untuk beraksi. Langkah tegas yang diambil dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal” ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi kepentingan negara serta masyarakat luas dari bahaya rokok ilegal. (Aye/sg).