Probolinggo, Suara Gong. Gara-gara bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Pemkot Probolinggo, hingga matan Wali Kota HM Buchori, dituntut ganti rugi senilai total Rp 4 milyar lebih. Semua masalah berawal dari sengketa lahan di atasnya berdiri Rusunawa Bestari, di JL. Lingkar Utara, Kota Probolinggo.
Padahal sejak medio 2013/2014, rusunawa dimaksud, sudah dioperasikan Pemkot Probolinggo.Buntut lainnya, ratusan kepala keluarga penghuni gedung lima lantai di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu, tak boleh beraktifitas.
Mereka juga harus angkat kaki dan mengosongkan bangunan sesegera mungkin. Tuntutan ini akan berlaku terus sampai sengketa dinyatakan usai. Lahan rusunawa itu bukan milik Pemkot Probolinggo. Melainkan hak perorangan dan tak pernah beralih fungsi. Apa lagi berubah status kepemilikan.
Baca Juga : Gaes !!! Prabowo- Erick Makin Mesra, Dampingi Jokowi ke PT Pindad
Demikian klaim Buhori Muslim, mengaku pemilik sah lahan dimaksud.”Saya minta ganti rugi terhitung sejak tidak menggarap lahan itu lagi. Tahun 2004 lahan itu sudah diklaim aset Pemkot Probolinggo.
Saya juga meminta pertanggung jawaban hukum pihak terkait atas berdirinya rumah susun,” kata Buhori Muslim, Selasa (25/7/2023)Warga Mayangan, kota setempat itu ngotot, tanah tersebut dia dapat dari para ahli waris Abdul Aziz.
Transaksi jual-beli dilakukan pada Juni 2021 melalui Yunus, penerima kuasa jual. Bukti kwitansi pembelian berikut copy sertifikat SHM nomor 1010 juga ada.
Sertifikat asli nomor 1010 memang dinyatakan hilang. Hanya ada copy sertifikat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, memastikan, lahan SHM No. 1010 belum pernah berubah kepemilikan.
Statusnya masih tetap atas nama Abdul Aziz. Sejak diklaim sebagai aset pemerintah daerah pada 2004, lanjut Buhori, Pemkot Probolinggo, sama sekali tak pernah memberinya ganti rugi.
Membuktikan kebenaran klaim atas tanah itu, Buhori-pun mengajukan gugatan perdata. Dia tak sendiri, para ahli waris Abd Azis, juga turut mengugat. Mereka adalah Yunus, Holifah, Ainur Rofiq, Fatmawati, Ike Ayu , dan Tigo Dwi Angga. Bukan hanya Pemkot Probolinggo, dan beberapa pejabatnya yang digugat.
HM Buchori, Wali Kota Probolinggo 2004-2014 dan Bandyk Soetrisno, Wakil Wali Kota, periode 2009-2014, juga diposisikan sebagai tergugat. Tak main-main, Buhori Muslim, meminta kompensasi Rp 4 milyar lebih.
Angka itu dianggap senilai dengan kerugian yang dia tanggung sejak 2004. Rinciannya, Pemkot Probolinggo, dituntut Rp2.250.000.000, HM Buchori, Rp1.500.000.000, dan Bandyk Soetrisno, Rp500.000.000.Menanggapi gugatan itu, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, menyatakan taat hukum.
Ia siap memenuhi tuntutan Buhori Muslim, sepanjang alur masalahnya jelas dan runtut.”Jangan sampai pemkot sekarang malah tambah ketiban salah. Keluarkan uang untuk penyelesaian masalah itu tidak gampang, harus ada dasar hukumnya,” tegas kepala daerah biasa disapa Habib Hadi, itu melalui telephon, Rabu (26/7/2023).
“Bagaimana lahan bisa dikuasi Pemkot Probolinggo, saat itu tentu kan ada alurnya. Nah ini saya perintahkan staf mencari dan mengumpulkan semua data soal tanah rusunawa,” tutup Habib Hadi.
Bukti Surat Kepemilikan Tanah
Seperti dikatakan Buhori Muslim, transaksi pembelian tanah dilakukan pada Juni 2001. Yunus, kuasa jual dari ahli waris Abdul Aziz, bersamanya menghadap notaris.
“Transaksi di hadapan notaris tahun 2001 clear. Termasuk soal pembayaran. Bahkan ada stempel PPAT Hernowo,” kata Buhori. Berdasarkan SHM No.1010 tanah tersebut atas nama Sekarsari alias Abdul Azis.
Sesuai surat ukur tanggal 7/10/1985, No. 1455/CS/1985, luasnya mencapai 6.500 m2. Masih kata Buhori, luas lahan tadinya lebih dari 6000 m2. Pada 2002 luas tanah dipangkas untuk proyek pembangunan jalan lingkar utara. Karena posisinya di tikungan.
“Setelah kena jalan, sisanya ya sekitar 6000 meter2 itu,” cerita Buhori.”Nah di atas sisa tanah seluas 6000 m2 setelah dipotong jalan itulah, kini berdiri Rusunawa Bestari,” tutup Buhori Muslim.
Sejatinya Pemkot Probolinggo, tidak asal klaim, soal tanah aset rusunawa. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menyatakan, Pemkot Probolinggo, mengantongi naskah hibah barang Milik negara tahun 2016-2017.
Termasuk dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tata Rencana Kota.Sertifikat asli tanah dimaksud memang tidak ada. Pembangunan Rusunawa Bestari, di atas lahan 7808 m2 hanya berdasar surat ditandatangani Sekda Kota Probolinggo, kala itu.
“Tanah rusunawa merupakan tanah aset hasil tukar guling dengan tanah eks bengkok di kelurahan Mangunharjo,” kata Rini. “Pada 2009-2010 proses pembangunan rusunawa dengan nilai aset Rp13,6 miliar. Kemudian serah terima dari pemerintah Pusat ke Pemkot Probolinggo pada 2016,” jelas Rini.
Sekedar diketahui, Rusunawa Bestari, adalah proyek pemerintah pusat. Anggaran pembangunan diambil dari APBN, ketika Presiden RI masih dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(eko)