Jakarta, Suaragong – Kouta Haji Indonesia di tahun 2024 ini sudah terpenuhi. Tepat pada April 2024, Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1445 h/2024 M telah ditutup. Atas dasar ini, Juru bicara dari Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan agar kepada masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan visa non haji.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024) kemarin.
Hanya ada dua visa kouta haji yang dijelaskan anna, yaitu Haji Reguler dari Pemerintah dan ibadah Haji Khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari Laman publikasi Kemenag dilaporkan kouta haji telah mencapai sebanyak 21.000 jemaah dan terdapat kouta tambahan sebanyak 20.000. maka untuk Jemaah yang akan berangkat tahun ini dijumlahkan menjadi 241.000 jemaah yang terbagi dari 213.320 Kouta Jemaah haji regular dan 27.680 Kouta Jemaah Haji khusus.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.
Selain itu, Diingatkan kembali kepada masyarakat bahwa pelunasan biaya haji ditutup. Saat ini sudah pada tahap penerbitan visa Jemaah yang dalam sepekan ini telah di terbitkan sebanyak 195 ribu. Begitu juga teruntuk Jemaah haji khusus.
Berikut Jadwal pemberangkatan Jemaah haji ke arab Saudi :
- Jemaah Haji Reguler : Mulai 12 Mei 2024
- Jemaah Haji Khusus : Mulai 23 Mei 2024
Di momen seperti ini, Anna menegaskan kembali untuk berhati-hati pada oknum yang modus menawarkan pemberangkatan visa non haji. Mengigat akan resiko kerugian besar bagi para Jemaah Haji. Karena berkaca pada tahun lalu, masih ada beberapa kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandas Anna. (Aye/Sg)