Sidoarjo, Suaragong – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengkonfirmasi bahwa ada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sidoarjo terkait dengan Pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. KPK secara resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdholor Ali sebagai tersangka Kasus Korupsi berdasarkan hasil penyelidikan dari tim KPK.
Pada analisis Tim Penyidik ditemukan ada keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo oleh Bupati Sidoarjo. Maka atas dasar tersebut dapat menyeret seseorang yang berkaitan keranah Hukum.
Melansir pada Suara Surabaya bahwa dikatakan pihak yang bersangkutan oleh KPK. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/4/2024).
Tersangka atau yang biasa di panggil Gus Mudhlor, sebelumnya merupakan saksi pada kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023 di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Diketahui sebelumnya terdapat 11 pelaku yang dicurigai oleh KPK yang terlibat dalam kasus korupsi tersebeut bersamaan dengan barang bukti sejumlah uang senilai Rp.69,9 Juta.
Selanjutnya pemeriksaan tersebut, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka dengan duga melakukan pemotongan insentif sekitar 10 sampai 30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023. Jumlahnya mencapai Rp2,7 miliar.
Pengamatan dari Tim KPK mengungkap, pemotongan dan penerimaan dana tersebut antara lain digunakan untuk memenuhi kebutuhan dari Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. (Aye/Saf/Rid/Sg)