Malang, Suaragong – Jumlah peyandang disabilitas di Kabupaten Malan yang terdafar di KPU sebanyak 11.723 jiwa. Merekan akan memberikan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) nanti. Pasalnya mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan sejak pertengahan tahun 2023 lalu.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, dari jumlah penyandang disabilitas tersebut, terbagi menjadi enam kategori disabilitas. Antara lain 5.876 orang penyandang disabilitas fisik, 692 orang penyandang disabilitas intelektual.
“Kemudian 2.310 orang peyandang disabilitas mental, 1.094 orang peyandang disabilitas tunawicara, 591 orang peyandang disabilitas tunarungu, dan 1.160 orang penyandang disabilitas tunanetra,” katanya.
Khusus bagi pemilih disabilitas mental atau yang sering dikenal dengan sebutan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), itu dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan surat rekomendasi dari dokter jiwa.
“Selagi tidak menderita gangguan jiwa permanen atau berat,” katanya.
Kemudian, pada saat pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), para penyandang disabilitas akan mendapatkan pendampingan dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Atau bisa didampingi orang lain yang dipercaya menjaga kerahasiaan pilihannya,” kata Dika.
Misalnya keluarga terdekat, kerabat terdekat dan sebagainya. Kemudian, Dika juga menjelaskan, bagi penyandang tunanetra, akan disediakan satu paket alat bantu untuk pemilihan presiden-wakil presiden dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI di masing-masing TPS. Sehingga, dengan 7.761 unit TPS, maka terdapat 7.761 alat bantu tunanetra secara keseluruhan.
“Alat bantu itu berupa template braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari. Desainnya pun seperti surat suara dengan warna hitam dan putih dan tentunya memenuhi syarat keterbacaan,” katanya.
Selain itu, seluruh TPS pun akan dibuat ramah disabilitas. Permukaan pintu masuk harus rata dan bisa dilewati kursi roda. Sehingga, penyandang disabilitas fisik yang memerlukan kursi roda dapat memasuki TPS dengan mudah. Ketika akan memasukkan surat suara ke kotak suara pun dapat dibantu petugas pemilihan.
“Agar penyandang disabilitas tidak merasa kesulitan,” pungkasnya. (nif/man)