Malang Suara Gong. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Ferdy Sambo, dengan membatalkan vonis hukuman matinya menjadi penjara seumur hidup.
Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi, dikurangi masa penjaranya dari 20 tahun jadi 10 tahun saja. Diketahui, Ferdy Sambo juga mengajukan kasasi usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diunggah di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi yang teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 sedang dalam proses.
Baca Juga : Gaes !!! Anies Rasyid Baswedan ke Probolinggo, Ini yang Dia Lakukan di Ponpes Nurul Qodim
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima Hakim Agung yang dipimpin oleh Suhadi serta empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan saat membacakan putusan MA, Selasa (8/8/2023). (ind/eko)