Malang, Suara Gong. Bupati Malang, M. Sanusi, memberikan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Senin (5/6/2023) pagi. Sebanyak 500 sertifikat bidang tanah diserahkan Bupati kepada masyarakat selaku pemilik tanah tersebut. Penyerahan itu juga dihadiri Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, La Ode Asrafil.
Dalam kesempatan itu Bupati Malang M. Sanusi mengatakan, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. “Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah,” katanya.
Karena, pada gilirannya, itu akan berdampak positif bagi jalannya pembangunan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, Sanusi menyebut setiap pemilik hak atas tanah haruslah melakukan pencatatan hak atau pendaftaran tanah sebagaimana telah diwajibkan oleh hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Pendaftaran atas bidang tanah dilakukan dengan tujuan agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah, maupun pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Disamping itu, ini kata Bupati juga sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa seluruh bidang tanah di Indonesia ini harus sudah bersertifikat dengan cara yang mudah dan cepat melalui PTSL.
“Maka kami meminta bantuan ke pemerintah daerah untuk membebaskan alias menggratiskan BPHTP-nya. Dengan bantuan itu sehingga prosesnya cepat harapannya tidak perlu pemilik tanah menunggu lama membayar BPHTP nya,” kata Bupati Malang.
Harapannya semua bidang tanah di Kabupaten Malang bisa bersertifikat dan digratiskan. “Semuanya kita bebaskan karena diperkenankan oleh aturan, bahwa untuk BPHTP juga termasuk permintaan Kementerian. Untuk biaya-biaya yang lainnya kita bantu melalui APBD,” terang Bupati Malang.
Bupati Malang juga menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Malang yang telah mengimplementasikan mandatory dari Presiden RI dengan cara bekerja keras dalam upaya menyukseskan PTSL. Semoga ke depan, akan semakin banyak desa di Kabupaten Malang yang menyelenggarakan kegiatan serupa.
“Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, artinya status kepemilikan tanah sudah jelas. Selanjutnya, dokumen otentik tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masing-masing,” pungkas Bupati Malang. (nif/man).