Type to search

News

Gaes !!! Mantan Kades Kanigoro Malang Dilaporkan ke Polisi

Share
FT : Mantan kepala dusun dan tokoh masyarakat Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang saat mendatangi Polres Malang/Sc : (wul)

Malang, Suaragong Sejumlah masyarakat yang terdiri dari mantan kepala dusun dan tokoh masyarakat Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabubupaten Malang. Telah datangi oleh Tim polres Malang pada Rabu (26/6/2024) kemarin. Kedatangan Pihak Polres tersebut menanyakan perkembangan dari laporkan adanya indikasi dugaan korupsi. Dimana Tindak Korupsi tersebut diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa benama Sudha.

Keterangan Saksi

Salah satu masyarakat yang pernah menjabat Kasun Desa Kanigoro, Nur Kholis menerangkan, pihaknya telah melakukan pelaporan atas dugaan rasuah sejak 15 Januari 2024 lalu. Dimana, diduga mantan kades tersebut telah melakukan beberapa indikasi yang merugikan negara.

“Kami menduga selama beliau menjabat beliau melakukan beberapa pelanggaran,” katanya.

Diantaranya, dugaan korupsi tentang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD ADD). Kemudian Tanah Kas Desa (TKD), uang Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan gratifikasi. Sudha dikatakan Nur Kholis, menjabat sebagai Kepala Desa Kanigoro selama tiga periode. Di mana, pada tahun 2019, ia yang seharusnya sudah berhenti menjadi kepala desa dan tidak memilik hak untuk mengolah desa. Nyatanya, Sudha malah menyewakan TKD kepada pengelola hingga 2025 mendatang.

FT : Mantan kepala dusun dan tokoh masyarakat Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang saat mendatangi Polres Malang/Sc : (wul)

FT : Mantan kepala dusun dan tokoh masyarakat Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang saat mendatangi Polres Malang/Sc : (wul)

“Hingga sampai saat ini TKD itu masih digarap oleh penyewa,” ungkapnya.

“Makanya kami duga ini sebagai pelanggaran,” lanjutnya.

Informasi

Selain itu, perangkat desa yang diangkat dan sudah mendapatkan SK (surat keputusan) dari Kades. infonya, dimintai sejumlah uang oleh mantan Kades tersebut. Antara lain mulai dari Rp50 juta hingga Rp60 juta. Sedangkan untuk dugaan kasus penyalah gunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang pada tahun 2020 lalu, juga sampai saat ini membeku hingga saat ini.

“Karena itu kami bertanya, apakah mantan Kades Kanigoro ini memang kebal hukum?,” tegasnya.

Kami berharap, lanjut Nur Kholis, penegak hukum di wilayah Kabupaten Malang, mengusut tuntas masalah ini, karena masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan. Sehingga tidak ada kesan bahwa ada orang yang kebal hukum.

Perkiraan Jumlah Kerugian

Lebih lanjut Nur Kholis mengaku, jika dijumlah dari semua total dugaan rasuah yang diselewengkan mantan Kades Kanigoro, mulai dari DD ADD, gratifikasi, dan sebagainya, itu berjumlah kurang lebih Rp5 miliar. Terpisah, Inspektur Kabupaten Malang Nurcahyo saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024) sore menyebut, saat ini dirinya sedang mendalami dugaan yang dilaporkan sejumlah masyarakat tersebut.

“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

Kemudian saat disinggung, apakah sudah memeriksa pihak terduga pelaku (mantan Kades) dalam perkara ini?, mengingat perkara tersebut sudah dilaporkan sejak lama?. Nurcahyo mengaku, sudah melakukan audit terhadap semuanya. Namun ia tidak merincikan secara detail terkait hasil audit dugaan rasuah mantan Kades tersebut.

“Kita sudah melakukan audit terhadap pengaduan kepada semuanya,” pungkasnya. (nif).

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *