Jakarta, Suaragong – Kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait berberapa poin tindak dugaan pemerasan, gratifikasi dan atau suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta.
Keterangan eks Mentan, SYL dalam penyelewengan uang anggaran Kementerian Pertanian untuk berbagai keperluan pribadi serta pengeluaran hedon lainya. Beberapa keterangan terungkap setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Salah satu yang mencengangkan adalah aliran penyelewengan dana mulai dari kebutuhan pribadi misalnya khitan dan acara keluarga. Untuk kedalaman masih dalam pemeriksaan lanjutan.
Keperluan Pengeluaran untuk Sawer Biduan
Namun ada keterangan lain yaitu pengeluaran juga untuk entertain yaitu Sawer Biduan. Ada beberapa kali aktivitas menyawer biduan dangdut dengan nominal 50 sampai 100 juta rupiah. Transaksi yang dilakukan dengan mentransfer dana entertain tersebut. Cukup mencengangkan keterangan dari pendalaman kasus penggelapan Mentan ini.
Dalam keterangan lebih lanjut ada beberapa nama artis yang menerima dana Sawer. Salah satunya adalah Nayunda Nabila yang merupakan sosok bernama lengkap Nayunda Nabila Nizrinah. Penyanyi dangdut kelahiran Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Juni 1991 yang kini berusia 32 tahun.
Nayunda melejit setelah meraih golden ticket Indonesian Idol tahun 2012 dan menjadi pemenang ke-2 alias runner up di Rising Star Indonesia Dangdut tahun 2021.Namanya ikut terseret di persidangan dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian dan secara gamblang dipaparkan bukti transfer kepada biduan dangdut tersebut hingga juta rupiah. (ind/man)
Baca Juga Berita Hukum dan Kriminal Lainnya : https://suaragong.com/category/pemerintahan/hukum-kriminal/