Jakarta, Suara Gong
OJK mengatakan empat dana pensiun yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke BPKB (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk dalam 12 dana pensiun yang diawasi dengan khusus.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menjelaskan empat dana pensiun BUMN itu berada pada tingkat pendanaan level tiga.
“Artinya dalam jangka pendek kewajiban solvabilitas maupun jangka panjang itu kewajiban aktuarianya tidak dapst terpenuhi sehingga masuk dalam tingkat pendanaan tiga,” ucap Ogi.
Perrama, pemberi kerja tidak menyetor polisi kewajibannya. Padahal dana pensiun menerima iuran dari peserta atau pegawai dan kontrihusi dari pendiri atau pemberi kerja. Akumulasi iuran yang belum disetor pemberi kerja atau pendiri mencapai Rp3,61 triliun. Penyebabnya bermacam-macam mulai dari perusahaan yang rugi hingga yang sudah bangkrut.
Baca Juga : Gaes !!! Baju Impor Bekas Senilai Rp40 Miliar Akan Dibakar
“Itu salah satu penyebab utama, sehingga enggak imbang dong antara kewajiban dengan dananya,” ucap Ogi. Yang kedua, terkait penetapan tingkat bunga aktuaria yang tinggi. Akibatnya, investasi yang dicari adalah yang memberikan imbal hasil setingkat dengan bunga aktuaria.
“Kita tau dalam prinsip keuangan high return risk artinya membeli produk produk beresiko tinggi untuk menutup gap tadi,” lanjutnya. Yang ketiga, imbal hadil di dapen BUMN rendah dan di bawah pasar rata-rata enam persen. Imbal hasil di depan rendah karena investasi yang tidak tepat.
Erick Thohir menyebut ada empat dana pensiun perusahaan plat merah yang diduga menyelewengkan dana pensiun hingga Rp300 miliar. Temuan Erick didapati oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanghnan setelah dimunta melakukan adit dengan tujuan tertenth terhadap empat perusahaan itu. Keempat perusahaan ini, antara lain Angkasa Pura 1, Rajawali Nusantara Indonesia, Inhutani dan Perkebunan Nusantara. (riz/man)