SUARAGONG.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 26 September 2024, OJK telah menggelar 3.141 kegiatan edukasi keuangan. Yang berhasil menjangkau lebih dari 4,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Melalui platform digital “Sikapi Uangmu”, OJK juga telah merilis 308 konten edukasi yang ditonton oleh lebih dari 1,18 juta orang. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih cerdas dalam mengelola keuangan pribadi dan terhindar dari ancaman penipuan.
Selain itu, OJK juga memperkuat sistem edukasinya melalui Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), yang telah diakses oleh 66.546 pengguna. Pengguna ini telah mengakses modul edukasi sebanyak 91.911 kali, dengan 73.707 sertifikat kelulusan diterbitkan, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap edukasi finansial yang disediakan oleh OJK.
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan: OJK Lindungi Masyarakat dari Aktivitas Keuangan Ilegal
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menekankan pentingnya literasi dan inklusi keuangan sebagai kunci dalam melindungi masyarakat dari risiko aktivitas keuangan ilegal. “OJK akan terus memperkuat edukasi keuangan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan konsumen yang lebih baik,” ungkapnya pada Rabu (2/10/2024).
Upaya literasi keuangan OJK diperkuat melalui program inklusi keuangan yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Hingga September 2024, sebanyak 540 TPAKD telah terbentuk di 37 provinsi dan 503 kabupaten/kota, atau mencapai 97,83% dari target pembentukan di seluruh Indonesia. Program ini menjadi motor penggerak untuk meningkatkan akses layanan keuangan hingga ke daerah-daerah terpencil.
Perlindungan Konsumen melalui Aplikasi dan Layanan
Selain edukasi dan inklusi keuangan, OJK juga memperkuat layanan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Hingga 20 September 2024, sebanyak 288.233 permintaan layanan tercatat, termasuk 22.907 pengaduan yang sebagian besar berasal dari sektor perbankan (8.004 pengaduan), fintech (8.626), perusahaan pembiayaan (4.968), dan asuransi (1.002). Hal ini menunjukkan bahwa masalah dalam sektor keuangan tetap menjadi perhatian serius OJK.
Penindakan Terhadap Aktivitas Keuangan Ilegal
Dalam hal penanganan aktivitas keuangan ilegal, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bertindak tegas. Dari Januari hingga 24 September 2024, OJK menerima 12.733 pengaduan terkait aktivitas ilegal, di mana 12.021 pengaduan berasal dari kasus pinjaman online ilegal, dan 712 terkait investasi ilegal. OJK bersama Satgas PASTI telah berhasil menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal serta 241 penawaran investasi ilegal.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir 228 rekening bank atau virtual account yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Lebih dari itu, 995 nomor kontak debt collector ilegal yang melakukan intimidasi atau ancaman kepada konsumen telah diblokir.
Edukasi sebagai Benteng Pertahanan Masyarakat
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK berharap masyarakat dapat semakin cerdas dalam mengelola keuangan. Serta terlindungi dari berbagai ancaman aktivitas keuangan ilegal. OJK terus mendorong kesadaran akan pentingnya literasi keuangan, sehingga masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming investasi bodong atau pinjaman online yang menjerumuskan. (Aye/Sg)