Malang, Suara Gong
Partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 diminta membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Rekening ini merupakan syarat bagi parpol sebelum mengikuti tahapan kampanye sebagaimana tertuang melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini dibuat guna mencipatakan transparansi keuangan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dika melanjutkan, sesuai dengan PKPU 2023, RKDK juga dianjurkan untuk menggunakan Bank Pemerintah. RKDK dapat dibuat sejak parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu hingga batas akhir jelang masa kampanye yakni pada November 2023 mendatang.
“Tentang dana kampanye ketentuanya berlaku nasional. Meliputi peserta pemilu seperti pasalon presiden dan wakil presiden, Parpol dan calon anggota DPD,” katanya.
Parpol yang ditetapkan pada 14 Desember 2022 misalnya, ia bisa membuka rekening pada 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023. Sedangkan parpol yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022, bisa melakukan pembukaan RKDK pada 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023.
Baca Juga : Gaes !!! Kado Terakhir Walikota Malang, Gedung MCC Diresmikan Gubernur Jatim
Saat disinggung berapa jumlah parpol yang telah membuka RKDK, Dika belum memastikan jumlahnya. Sebab pembukaan rekening merupakan kewanangan Parpol, yang selanjutnya akan dilaporkan ke KPU.
“Artinya parpol sudah bisa melakukan pembukaan rekening. Selanjutnya akan kita cek, karena waktu juga masih panjang,” singkatnya.
Sementara itu, sesuai dengan PKPU Pasal 31 dan Pasal 32 tahun 2023, dana kampanye DPRD kabupaten/kota bersumber dari partai politik yang bersangkutan, calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari parpol yang berangkautan, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Kampanye juga dapat didanai dari APBN/APBD yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU serta harus dilengkapi dengan informasi indentitas yang jelas.
Sesuai dengan Pasal 32, dana kampanye juga bersumber dari calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan.
Dana kampanye juga dapat bersumber dari sumbangan sah menurut hukum seperti perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah serta sumbangan yang sah menurut hukum. Artinya tidak hasil dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan dan lain sebagainya. (nif/man)