Jakarta, suara gong – Dalam waktu dekat ini pemerintah akan menghapis kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebelumnya memiliki tiga kelas. Kelas-kelas tersebut yaitu:- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inapNamun pada tahun ini, kelas tersebut akan dihapuskan secara bertahap dan akan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Apabila nanti KRIS diterapkan, maka kelas 3 dan 2 akan digabungkan.”Jadi nanti kelas 3 dan 2 akan digabungkan jadi cuma 4 tempat tidur,” ucap Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono di Fakultas Kedokteran.
Awal Mula Kabar Penghapusan Iuran
Awalnya, isu ini muncul dari pernyataan Presiden Joko Widodo (jokowi) pada Mei 2024. Dalam pidatonya, Jokowi bilang sistem kelas di BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti dengan sistem rawat inap standar (KRIS).
Banyak yang mengartikan pernyataan ini sebagai tanda bahwa iuran BPJS Kesehatan akan di hapus. Tapi, eh, hold on dulu! Ternyata, Jokowi gak ngomong langsung soal penghapusan iuran.
Baca juga : Cuaca Gak Menentu, Ini Tips Jaga Kesehatan!
Faktanya Iuran BPJS Masih Ada, Tapi…
Faktanya, iuran BPJS Kesehatan masih tetap ada. Tapi, besaran dan cara pembayarannya bakal berubah.
- Sistem kelas dihapus, gak ada lagi kelas 1,2, dan 3. Semua peserta akan mendapatkan manfaat yang sama.
- Kelas rawat inap standart (KRIS), digunakan untuk menentukan jenis layanan rawat inap yang diberikan.
- Penetapan iuran baru, besaran iuran baru akan ditentukan paling lambat 1 juli 2025.
- Evaluasi dan penetapan tarif, sebelum penetapan iuran baru akan dilakukan evaluasi terhadap manfaat, tarif, dan iuran.
Tujuan Penghapusan Sistem Kelas
Tujuan penghapusan sistem kelas ini adalah untuk
- Meningkatkan keadilan, semua peserta mendapatkan manfaat yang sama, tanpa perlu terbebani dengan iuran yang lebih tinggi.
- Meningkatkan efisiensi, pengelolaan BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan efesien.
- Meningkatkan mutu layanan, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan di rumah sakit.
Tanggapan Masyarakat
Masyarakat menyambut baik kebijakan penghapusan sistem kelas ini. Banyak yang berharap dengan kebijakan ini, akses terhadap layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan terjangkau.
Namun, masih ada beberapa kekhawatiran, seperti:
- Kenaikan iuran, bagaimana dengan besaran iuran baru? Apakah akan naik atau turun?
- Ketersediaan fasilitas, apakah semua rumah sakit siap dengan sistem KRIS?
- Mutu layanan, apakah mutu layanan kesehatan akan tetap terjaga?
Penjelasan dari Pemerintah
Pemerintah menjelaskan bahwa:
- Penetapan iuran baru akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi.
- Ketersediaan fasilitas akan bekerja sama dengan rumah sakit untuk memastikan kesiapan sistem KRIS.
- Pemerintah akan terus meningkatkan mutu layanan kesehatan di semua rumah sakit.
Kesimpulan
Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan merupakan langkah besar untuk meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Masih banyak yang perlu dikaji dan dipersiapkan sebelum iuran baru ditetapkan. Kita tunggu saja hasil evaluasi dan penetapan iuran baru yang akan dilakukan oleh pemerintah. ( yun/man/dny)