Type to search

Ekonomi

Gaes !!! Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Minimum 15% untuk Aksesi OECD

Share
Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Minimum 15% untuk Aksesi OECD

SUARAGONG.COM – Indonesia semakin dekat untuk menjadi negara anggota Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam langkah ini, pemerintah memulai proses penyesuaian regulasi yang diperlukan melalui portal khusus yang dikenal sebagai Portal Aksesi OECD. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa proses aksesi ini melibatkan 26 komite dan lebih dari 200 indikator regulasi yang harus disesuaikan dengan standar OECD, termasuk perpajakan dan sektor keuangan.

Sri Mulyani menjelaskan, reformasi yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian dengan standar OECD mencakup berbagai aspek penting. Salah satunya adalah penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif yang disarankan sebesar 15%. Ia menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat penting agar Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara maju dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh OECD.

Tarif yang Disarankan Sekitar Sebesar 15%

“Reformasi perpajakan ini akan menjadi salah satu fokus utama kami. Kami telah melakukan banyak langkah reformasi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” jelas Sri Mulyani. Dia juga menambahkan bahwa pengelolaan anggaran, fiskal, perpajakan, dan belanja publik akan ditata ulang untuk mencapai keselarasan dengan standar internasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa meskipun penerapan pajak minimum global masih dalam proses, langkah ini sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan. Namun, pengenaan pajak atas harta orang kaya atau Wealth Tax belum menjadi agenda utama dalam penerapan kebijakan ini.

“Saat ini, kami fokus pada implementasi pajak minimum global. Untuk Wealth Tax, kami akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Febrio. Proses aksesi ke OECD diharapkan dapat membawa Indonesia menuju tata kelola yang lebih baik dan akuntabel di sektor keuangan dan perpajakan.

Diharapkan Dapat Menarik Investor Asing

Selain itu, pemerintah berharap dengan menjadi anggota OECD, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing. Dan meningkatkan citra sebagai negara yang memiliki sistem perpajakan yang baik. Dengan berbagai reformasi yang dilakukan, Sri Mulyani yakin Indonesia akan mampu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Sebagaimana oleh OECD dan mendapatkan pengakuan internasional yang lebih tinggi.

Seiring dengan langkah ini, masyarakat diharapkan lebih memahami perubahan regulasi yang akan datang, termasuk dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan. Transparansi dalam pelaksanaan pajak minimum ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (Aye/Sg)

Baca Juga : Gaes !!! Ini “Gila” Investor Dapat Menguasai Lahan IKN Hingga 190 Tahun

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *