Malang, Suara Gong. Kebijakan ketentuan baru yang diatur pemerintah dan DPR dalam revisi Undang-Undang IKN, salah satunya yang mengejutkan adalah hak guna usaha atas tanah investor di IKN mencapai 190 tahun.
DPR dan pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Sidang Resmi Paripurna Dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah fraksi yang ada di DPR menyetujui revisi Undang-Undang IKN selain dua fraksi yaitu PKS yang menolak dan Demokrat yang memberi catatan.
Baca Juga : Gaes !!! Pertamina Grand Prix of Indonesia Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebut, pengesahan revisi UU IKN, ini mampu menjadi landasan hukum dan mengakselerasi pembangunan dan pemindahan IKN.
Detail ketentuan baru yang menjadi sorotan publik adalah hak atas tanah oleh investor IKN yang mencapai 190 tahun. Dalam Pasal 16 A menyatakan “Hak atas tanah yang berupa hak guna usaha investor mendapatkan hak kelolaan yang cukup panjang yakni mencapai 190 tahun”
Dalam bentuk hak guna bangunan dan hak pakai, investor diberi jangka waktu paling lama 80 tahun dan dapat diperpanjang dalam siklus kedua dengan masa yang sama atau hingga 160. (ind/eko)