SUARAGONG.COM – Dalam langkah untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen. Potongan Harga ini dilakukan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan aksesibilitas transportasi udara bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Pers Rilis dephub. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas. Yang mana dilakukan antara Presiden, Menteri Perhubungan, dan sejumlah menteri lainnya di Istana Merdeka.
“Penurunan harga tiket pesawat akan berlaku di seluruh bandara di Indonesia untuk penerbangan domestik. Tepat Pada periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/11).
Sinergi Multipihak untuk Realisasi Penurunan Harga Tiket Pesawat
Untuk merealisasikan kebijakan ini, diperlukan kerja sama antara maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan AirNav. Beberapa langkah yang diambil meliputi:
- Penurunan Harga Avtur: PT Pertamina Persero Group akan menurunkan harga avtur di 19 bandara strategis, seperti Denpasar, Surabaya, Medan, dan Lombok. Diskon avtur yang diberikan berada pada rentang 7,5 persen hingga 10 persen.
- Diskon Jasa Kebandaraudaraan: PT Angkasa Pura Indonesia dan Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan akan menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen. Namun, konfirmasi masih diperlukan untuk menyertakan Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Ngurah Rai (DPS).
- Diskon Fuel Surcharge: Maskapai penerbangan sepakat untuk menurunkan fuel surcharge jet sebesar 8 persen (menjadi 2 persen) dan propeller sebesar 5 persen (menjadi 20 persen).
- Dukungan AirNav: Penyedia layanan navigasi udara akan memberikan layanan tambahan dengan memperpanjang jam operasional selama periode Nataru.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memperkirakan penurunan harga tiket rata-rata sebesar 10 persen dapat dicapai, meskipun belum menyertakan insentif PPN yang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.
Dampak Positif pada Ekonomi dan Pariwisata
Elba menyebutkan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan manfaat ganda. “Penurunan harga tiket pesawat diharapkan menjadi kabar baik bagi masyarakat yang akan bepergian saat Nataru, sekaligus meningkatkan aktivitas perekonomian dan pariwisata di dalam negeri,” jelasnya.
Langkah ini juga diproyeksikan mampu meningkatkan daya saing sektor pariwisata, terutama di destinasi favorit seperti Bali, Lombok, dan Labuan Bajo, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi di wilayah-wilayah yang terdampak penurunan harga avtur dan jasa kebandaraudaraan.
Catatan untuk Penumpang
Bagi penumpang yang telah membeli tiket sebelum penurunan tarif ini berlaku, maskapai dianjurkan memberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing jika memungkinkan. Kebijakan ini berlaku untuk tiket yang belum terjual pada periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Keputusan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan operasional maskapai dengan kebijakan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Dengan implementasi yang efektif, kebijakan ini diharapkan membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional. (Aye/SG).
Baca Juga : Gaes !!! Tiket Pesawat Berpotensi Turun Menyambut Liburan Akhir Tahun