SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial gelar Sosialisasi dan penyaluran bantuan sosial BLT DBHCHT ( Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Yang diperuntukan Bagi buruh tani tembakau & buruh pabrik rokok. Sekaligus bantuan iuran BPJS ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan kabupaten Jombang tahun 2024. Acara tersebut Bertempat di Balai Desa Bendungan Minggu (08/09/2024) Kemarin.
Sosialisasi dan Penyaluran Bansos untuk Buruh Pabrik Rokok
Dihadiri Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, Asisten perekonomian dan pembangunan Wignyo Handoko, Kepala Dinas Sosial Hari Purnomo, segenap kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang Nurhadi Wijayanto, Camat Kabuh, Camat Ngusikan, Camat Kudu, Camat Ploso, Camat Plandaan dan segenap Kepala desa dari 5 kecamatan Utara Brantas, serta 223 penerima manfaat secara simbolis.
Meningkatkan Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo ketika sambutan menyampaikan, Program ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.
“Bantuan ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat melalui program pembinaan lingkungan sosial dengan tujuan utama mendukung Kesejahteraan Sosial dan memberikan keadilan ekonomi kepada para penerima manfaat,” Ujarnya.
Lanjut Teguh, Sementara dari hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh dinas sosial dengan data yang dihimpun dari dinas pertanian dan Dinas Tenaga Kerja terdapat total 10.703 orang yang akan menerima manfaat dari program ini.
“Mudah-mudahan bantuan ini dapat tetap sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi para penerima, bantuan DBHCHT ini juga diharapkan dapat menjadi semacam kail yang dapat dimanfaatkan oleh para penerima untuk mencari rezeki atau bahkan memulai usaha baru sekalipun jumlahnya mungkin terbatas namun manfaatnya akan sangat terasa bila digunakan secara bijak dan tepat, ” Harapnya.
Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Teguh menambahkan, Selain penyaluran BLT DB HC HT hari ini juga melaksanakan program perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk petani tembakau dan pekerja rentan.
“Program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja maupun kematian saat bekerja yang bisa berdampak serius pada keluarga para pekerja, ” paparnya.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh dinas tenaga kerja terdapat 9.709 orang petani yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kami berharap dengan adanya jaminan ini petani kita dapat merasa lebih aman dalam bekerja meskipun tentunya kita tetap perlu bekerja dengan hati-hati dan mengikuti standar keselamatan, ” pesannya.
Diberikan Kepada Pekerja Rentan di Kabupaten Jombang
Menurut mas Pj,tidak hanya petani tembakau, pemerintah juga memberikan perhatian kepada pekerja rentan di Kabupaten Jombang. Yang didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Jombang nomor 188. 4. 45/125/415.10. 1.3/ 2023 tentang penduduk miskin Extreme di Kabupaten Jombang.
“Dengan titik berat pada 5 Kecamatan penghasil tembakau, Hal ini bertujuan agar kelompok masyarakat yang paling rentan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan guna menghadapi resiko pekerjaan sehari-hari, ” tandasnya.
Ditempat sama Asisten perekonomian dan pembangunan kabupaten Jombang, Wignyo Handoko melaporkan bahwa kegiatan penyaluran BLT dan penyaluran bantuan bagi buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Latar belakang bantuan langsung tunai kepada buruh petani tembakau dan buruh pabrik rokok merupakan salah satu program pembinaan lingkungan sosial dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang tujuannya untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat terutama memberikan rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi penerimanya, ” ujarnya.
Perlindungan Resiko Sosial Para Buruh Pabrik dan Tani Tembakau
Menurut Wignyo, tujuan penyaluran BLT DBHCHT adalah meningkatkan kesejahteraan bagi buruh petani tembakau dan atau buruh pabrik rokok. “Perlindungan resiko sosial kepada petani dan buruh tani tembakau masyarakat pekerja dan pekerja pabrik rokok, ” terangnya.
Adapun jumlah penerima BLT DBHCHT sebanyak 10.703 penerima dengan rincian, buruh petani tembakau sebanyak 6.396 orang dan buruh pabrik rokok sebanyak 4.307 orang. Masing-masing menerima bantuan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selama 4 bulan. “Jadi nanti akan menerima uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dia ratus ribu rupiah), ” pungkasnya. (ale)