Malang, Suaragong – Gaes !!! Nekat sekaligus tidak ada takut-takutnya. Seorang pria AM yang berusia sekitar 22 Tahun melakukan tindakan nekat. Dimana dia melakukan tindak pidana pencurian Motor atau Curanmor Di Kota malang. Namun yang tak di sangka motor yang dia curi ternyata merupakan milik dari salah satu anggota Polres Kota Malang. Salah target apa memang neekat ya gaes?!!!. Tersangka pelaku pencurian tersbeut mengincar Motor Merek Honda ber-Plat nopol AG-6965-YBN yang kebetulan milik anggota Polisi.
Dilaporkan dan di Publis pada laman Humas Polri Kota Malang. Diketahui Jika anggota Polisi yang menjadi korban tersebut merupakan salah satu anggota Polsek Lowokwaru. Hal ini di konfirmasi oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru. Dimana pada saat itu Korban berinisial AGS (31) sedang mampir ke rumah salah satu temannya di daerah JL MT Hariyono kota malang. Pada saat malam hari Sekitar Puku 20.00 WIB atau jam 8 malam dimana kondisi motor tersebut terparkir diluar. Si Pelaku sepertinya belum tau siapa targetnya gaes.
“Kejadiannya pada Sabtu (18/05) sekitar pukul 20.00 WIB. saat itu, AGS berkunjung ke rumah temannya di Jl M.T Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar,” ujar Kompol Anton, Jumat (24/5) lalu.
Setelah beberapa waktu, Korban AGS yang merupakan anggota polisi melihat motor miliknya diam-diam dibawa oleh pelaku pencurian. Melihat hal itu AGS selaku korban secara diam diam membuntuti pelaku. Bersaman pula meminta tolong kawannya tersebut untuk ikut bersamanya. Pelaku terus dibuntuti hingga diketahui bahwa motor curian tersebut akan diantar ke penadah yang berlokasi daerah pasuruan di wilayah Pasrepan. Lalu sampai pada puncaknya, Dengan cepat tersangka pencurian motor tersebut ditangkap oleh AGS bersama dengan temannya pada jam 23.00 WIB ditempat.
Tertangkapnya Pelaku
“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Masih dihari yang sama (Sabtu,18/05) pukul 23.00 WIB, tersangka AM ditangkap,” terang Kompol Anton.
Setelah penangkapan tersebut Tersangka AM (22) pelaku pencurian motor ternyata memiliki rekan pada aksinya tersebut berinisial MN. “Kedua pelaku berangkat dari Pasuruan ke Kota Malang. Awalnya, mengincar sepeda motor diparkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,” Ungkap Kompol Anton.
Ditemukan pada saat proses penyelidikan oleh Kompol Anton, terungkap jika Aksi kedua pelaku ini ternyata sudah dilakukan 2 kali di kota malang. Dimana mereka akan mendapat untung sebesar 1.2 Juta untuk setiap aksinya tersebut yang didapatkan dari menjual kee penadah. berdasar alat bukti terkait, Pelaku saat ini akan menjalani proses kasus lebuh lanjut dengan kemungkinan pidana penjara 7 Tahun.
“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas Kompol Anton. (Aye/Sg/HmsPolri*)