Malang, Suara gong – Berbagai cara sering dilakukan oleh juru parkir (jukir) nakal untuk mencari keuntungan lebih, mulai dari premanisme, menaikkan tarif parkir sesuka hati, tidak memberi karcis, hingga melakukan pemalsuan karcis. Perilaku ini sering kali dikeluhkan oleh masyarakat atau pengguna jasa parkir karena dianggap merugikan mereka.
Kasus juru parkir nakal sering terjadi di berbagai kota besar, termasuk di Kota Malang. Terbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait masalah parkir di dekat toko es krim di Jalan I.R Rais, Sukun, Kota Malang.
Wahyu Hidayat selaku Pj Wali Kota Malang mendukung Dishub untuk menindaklanjuti juru parkir yang nakal. Tak hanya itu, pihaknya juga memberi apresiasi untuk Dishub atas pembinaan yang diberikan pada juru parkir.
“Kami tentu mengapresiasi langkah dari Dishub. Memberikan pembinaan kepada para juru parkir. Tentunya, untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” Terang PJ Walikota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat saat memberikan pengarahan kepada para jukir
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari seorang perempuan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang jukir. Perempuan tersebut bahkan tidak mendapat kembalian ketika membayar parkir sepeda motornya dengan uang pecahan Rp 20 ribu.
“Dari aduan yang kami terima, perempuan ini hanya parkir sebentar, sekitar 5 menit. Ketika hendak keluar, dia diminta biaya parkir oleh jukir dengan nada membentak hingga perempuan itu gemetar ketakutan.” Ujar Rahmat pada Rabu (12/6/2024).
Baca juga artikel kami tentang Pj Walikota Malang Setuju Uji Coba Parkir Pakai Qris
Perempuan tersebut akhirnya membayar dengan uang Rp 20 ribu, tetapi tidak mendapat kembalian. Karena ketakutan, dia pergi dan melaporkan kejadian tersebut melalui DM Instagram Dishub Kota Malang.
Menindaklanjuti aduan tersebut, pada Selasa (11/6/2024), Dishub Kota Malang bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Malang mendatangi lokasi. Awalnya, jukir yang ditemui petugas mengelak dan mengaku tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Awalnya, jukir itu tidak mengaku. Setelah kami pastikan, akhirnya dia mengakui perbuatannya dan memang tidak memberi kembalian ketika diberi uang Rp 20 ribu.” Jelas Rahmat.
Atas perbuatannya, Dishub Kota Malang memberikan surat peringatan kepada jukir tersebut. Jika kedapatan melakukan perbuatan serupa lagi, penanganannya akan dilanjutkan ke ranah kepolisian.
“Jukir tersebut ikut Bapenda, bukan Dishub Kota Malang, jadi dia tidak punya KTA. Oleh sebab itu, jika dia mengulangi perbuatan yang sama setelah diberikan surat peringatan, kami akan menyerahkan kasusnya ke kepolisian untuk penindakan selanjutnya.” Ungkap Rahmat.
Rahmat menambahkan bahwa saat ini Dishub Kota Malang terus berupaya menangani masalah jukir nakal. Berbagai upaya mulai dari sosialisasi hingga penindakan dilakukan agar tidak ada lagi jukir yang membuat warga merasa tidak nyaman.
“Operasi gabungan kami lakukan satu bulan empat kali. Untuk aduan-aduan terkait masalah parkir, kami upayakan segera tertangani. Kami juga menyediakan akun Instagram khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan lewat @lakir.makota.” Tandasnya.
Upaya Dishub Kota Malang dalam menangani juru parkir nakal menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Diharapkan, dengan penindakan yang tegas, perilaku nakal dari jukir bisa diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi pengguna jasa parkir di Kota Malang. (acs/rfr)
Comments 1