Kalimantan, Suaragong – Saat ini, Pembangunan dari Ibu Kota Nusantara atau IKN tengah di percepat oleh pihak pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk mengejar target serta digadangkan selesai tepat saat Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sekaligus mengoptimalkan daerah kerja di IKN tersebut. Maka dari itu. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.
Upaya Percepatan Pembangunan IKN
Upaya Percepatan IKN Melalui Perpres ini juga menuai kritik dan tanggapan tersendiri, Salah satunya dari Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Dalam Tanggapannya Perpres tersbeut berkaitan dengan dua hal yang pernah disampaikan oleh Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Juni 2024 lalu. Dijelaskan dalam Teks Dialog Beliau sebagai berikut :
“Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (14/7/2024). PDSK Plus, imbuh Suryadi, tercantum pada Pasal 8 ayat (1), yaitu bahwa Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset pada dominasi (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan pada IKN.
Pembebasan Tanah
“Konsepnya lebih detil pada ayat (5) dan (6), yaitu bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.
Hal yang kedua adalah persoalan tanah yang dimiliki oleh investor. Dalam aturannya Pada Pasal 18 s.d. 20 PP di atas disebutkan bahwa investor hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), yaitu hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Diatur pula dalam Perpres No. 75 Tahun 2024, kata SJP, OIKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor. Disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2), yaitu dengan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun. Kesemuanya dinilai sudah sesuai dengan UU perubahan tentang IKN No. 21 Tahun 2023.
Kepastian Tanah Adat di IKN
Namun bagaimanapun peraturan yang tercantumkan dinilai belum menjawab persoalaan terkait tanah adat milik masyarakat adat. Diketahui banyak masyarakat adat yang tinggal dan menjaga tanah adat mereka di IKN tersebut. Kepastian hak milik tanah adat menjadi persoalan dan pertanyaan oleh Anggota Komisi V DPR RI itu. Dari Perpres tersebut ditanggapi lebih menimpangkan hak kepada penguasa tanah atau investor. Pertimbangan lain seperti makam leluhur, peninggalan kuno dan sebagainya menjadi terancam.
Berdasar Pada Siaran Pers DPR RI. Terdapat sebuah solusi dimana akan dilakukan relokasi lokasi tanah adat yaitu kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur . Namun hal tersbeut belum diketaghui realisasinya. “Berkaitan dengan investor, Fraksi PKS menilai bahwa investasi IKN tak kunjung meningkat. Bukan karena urusan hak atas tanah, melainkan karena karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Jika pun ada, tidak bakal sampai 5 juta penduduk. Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun,” urainya.
Penilaian IKN
Terkait dengan Investor di IKN, Kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN dianggap telah dipatahkan Sendiri oleh Presiden Jokowi. Berbagai ketidak siapan juga dilontarkan oleh Suryadi. Antaranya seperti pemasalahan penundaan Jokowi berkantor di IKN pada Juli 2024 dan penundaan pindahnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Juli menjadi bulan September 2024.
Terlebih lagi menyusul dengan persiapan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang dilaksanakan di IKN dan juga jakarta. Menunjukkan ketidaksiapan dari IKN. Apalagi pembangunannya masih sering terkendala hujan sehingga akses jalan ke IKN juga banyak berupa tanah dan lumpur.
Sehingga dalam Kesimpulannya Fraksi PKS menilai Perpres terkait percepatan IKN tersebut Tak mendukung pembangunan IKN sebagaimana seharusnya. “Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai Perpres Percepatan Pembangunan IKN tersebut dibuat dengan percuma karena seakan semesta tak mendukung pembangunan IKN tersebut,” tutup Suryadi. (Aye/Sg)
Comments 1