Pamekasan, Suaragong – Gaes, ada kabar yang bikin miris nih. Dispensasi kawin di pamekasan tercatat 82 pemohon dispensasi kawin mulai periode Januari-Mei 2023, PLT Kepala DP3AKB Pamekasan Hendarto mengatakan, dari 82 pemohon rata-rata usianya dibawah 19 tahun jumlah ini terbilang tinggi lho!
“Untuk jumlahnya 82 sejak bulan Januari hingga Mei. Mereka menikah dibawah umur 19 Tahun,” paparnya melalui WhatsApp pada Memo X, Jumat (02/6/2023).
Hendarto menjelaskan, sejak tahun 2019 lalu, sebetulnya pemerintah sudah memberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan di Indonesia, hanya saja penerapannya belum sepenuhnya efektif.”
Alasan utaama mereka menikah karena memang keinginan kedua belah pihak untuk menikah, salah satunya ialah budaya juga,” jelasnya.
Baca juga: Pencarian ABK Harapan Baru Asal Pamekasan Dihentikan
Ia menuturkan, secara data pemohon dispensasi kawin itu diperkirakan ada kenaikan dibandingkan dengan Tahun sebelumnya.
Tetapi, ia tidak bisa menguraikan secara rinci karena dirinya sedang berada diluar kota. “Nampaknya ada kenaikan, dibandingkan Tahun sebelumnya. Saat ini saya sedang berada di Jakarta, seandainya tidak di Jakarta akan dirinci lebih lanjut,” tutupnya.
Remaja-remaja ini seharusnya masih fokus untu sekolah dan mengejar cita-cita. Tapi, karena berbagai faktor, mereka terpaksa menikah di usia dini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka dispensasi kawin di Pamekasan, di antaranya:
- Kurangnya edukasi seks bagi remaja.
- Kemiskinan yang mendorong anak-anak untuk mencari nafkah dengan menikah dini.
- Norma sosial yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa.
- Kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka.
Dampak dari pernikahan dini juga nggak boleh disepelekan. Pernikahan dini bisa menyebabkan berbagai masalah, seperti:
- Kesehatan ibu dan anak yang terancam.
- Tingginya angka kematian ibu dan bayi.
- Risiko stunting pada anak.
- Kekerasan dalam rumah tangga.
- Kesulitan ekonomi.
Pemerintah dan berbagai pihak terkait harus melakukan upaya serius untuk menekan angka dispensasi kawin. Upaya yang bisa dilakukan di antaranya:
- Meningkatkan edukasi seks bagi remaja.
- Memberikan program pemberdayaan ekonomi bagi keluarga miskin.
- Mengubah norma sosial yang menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa.
- Memperkuat pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak mereka.
Selain itu, masyarakat juga harus berpean aktif dalam mencegah pernikahan dini. Kita bisa memberikan edukasi kepada remaja tentang bahaya pernikahan dini dan pentingnya pendidikan. Kita juga bisa membantu orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.
Mari kita bersama-sama untuk menciptakan generasi muda yang bebas dari pernikahan dini dan memiliki masa depan yang cerah.
Point penting:
- Dari 82 pemohon dispensasi kawin di Pamekasan, 56 di antaranya dikabulkan.
- Rata0rata usia pemohon dispensasi kawin adalah antara 14 tahun hingga 17 tahun.
- Pengadilan Agama Pamekasan telah berbagai upaya untuk menekan angka dispensasi kawin, seperti melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini dan memberikan bantuan hukum gratis bagi remaja yang ingin menikah. (azm/man/dny)